Monday 27 November 2017

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan
Dirangkum: Kania Rahma Nureda

Hukum Perikatan dan Definisi
Perikatan
Ps. 1233 KUH Per

Perjanjian                                                                                                                                    Undang-undang
Ps. 1313 KUH Per                                                                                                                       Ps. 1352 KUH Per

Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, namun tidak diberikan definisinya. Hukum perikatan menurut Pittlo (Het Verbintenissenrect naar be Nederlands BW, 1952), adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hukum perikatan mempunyai sistem terbuka (sistem terbuka adalah orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun, dan bagaimanapun isinya yang mereka kehendaki, baik yang diatur dalam undang-undang maupun tidak diatur dalam undang-undang). Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Batasan asas kebebasan berkontrak ada pada Pasal 1335 dan 1337 KUH Per : 1) Sebabnya harus halal, 2) tidak dilarang UU, 3) tidak bertentangan dengan  kesusilaan, 4) tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Subyek-subyek dari Perikatan
  • Kreditur: pihak yang aktif, dimana kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakam kreditur dapat berupa: memberi peringatan, menggugat dimuka pengadilan dsb;
  • Debitur: pihak yang pasif, dimana untuk dapat menyerahkan hutang piutang kepada orang lain maka diperlukan persetujuan dari debitur agar kreditur mengetahui dengan pasti debiturnya untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang perlu apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Objek Perikatan:
  • Objek perikatan adalah prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas prestasi, dan kreditur berhak atas prestasi. Ujud dari prestasi adalah 1) memberi sesuatu, 2) berbuat sesuatu, dan 3) tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Per).
Syarat Sahnya Perikatan
  • Objek tertentu/dapat ditentukan;
  • Objek harus diperolehkan (tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum atau kesusilaan);
  • Objek dapat dinilai dengan uang; dan
  • Objeknya harus mungkin.
Eksekusi
Eksekusi riil adalah hak yang dimiliki oleh kreditur untuk dapat menuntut kepada hakim agar dengan putusannya memaksa debitur untuk memenuhi prestasinya.
Kalau sampai kreditur tidak dapat mengadakan eksekusi riil dan kreditur menderita kerugian akibat tidak dipenuhinya prestasi, kreditur dapat menuntut ganti kerugian atau dapat menuntut uang pemaksa (dwangson) dan kalau perjanjiannya timbal balik maka dapat menuntut pemutusan perjanjian.
Kesalahan
Tidak selalu kalau debitur tidak memenuhi kewajbannya dapat dituntut pengganti keurgian. Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya disebabkan karena kesalahan atau bukan dari kesalahan debitur.
  • Debitur tidak memenuhi kewajiban karena ada kesalahan disebut wanprestasi;
  • Debitur tidak memenuhi kewajiban dengan tidak ada kesalahan maka terjadi overmacht (force majeure, keadaan memaksa).
Luasnya keasalahan meliputi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Per:
  • Karena pembayaran;
  • Karena penawaran pembayaran tunai, diikui dengan penyimpanan atau penitipan;
  • Karena pembaharuan utang;
  • Karena perjumpaan utang;
  • Karena pembebasan utangnya;
  • Karena musnahnya barang yang terutang;
  • Karena kebatalan atau pembatalan;
  • Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
  • Karena liwatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Referensi:
Patrik, purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

Wednesday 22 November 2017

Tulisanku di Hukumonline

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt593793b7764b1/penyelesaian-sengketa-secara-online-di-indonesia-oleh--kania-rahma-nureda

Wednesday 20 January 2016

[Skripsi, Tidak Menentukan Kepintaran atau Kebodohan Mahasiswa]

[Skripsi, Tidak Menentukan Kepintaran atau Kebodohan Mahasiswa]

Skripsi itu bukan menentukan pintar atau tidak si mahasiswa.
Bukan.
Skripsi bukan masalah kebut-kebutan lulus.
Lulus cepat tidak sama dengan pintar.

Teman-teman. Skripsi itu seni menjalin komunikasi antara mahasiswa dan dosen. Jika mahasiswanya udh mengerjakan skripsi dengan cepat, belum tentu si dosen pembimbing bisa membimbing dengan cepat. Faktor ekstern sangat mempengaruhi dari pihak mahasiswa dan dosen, misalnya kesehatan keduanya, masalah internal keduanya macam kuliah maupun urusan keluarga.

Jadi stigma masyarakat kalau yang lebih cepat atau lama mengerjakan skripsi berdasarkan pintar atau bodohnya mahasiswa saya sangat tidak setuju. Karna semua sangatlah berpengaruh dari keadaan mahasiswa dan dosen.

Oleh sebab itu, berdoalah agar urusan skripsi dilancarkan. Jangan lupa selalu berdoa untuk kesehatan diri sendiri dan dosen pembimbing. Serta doakan pula agar segala urusan pribadi dan dosen pembimbing dilancarkan. Dengan begitu, insyaallah skripsi kita akan lancar pula.

Balada pejuang skripsi.

Thursday 7 January 2016

Repository UNDIP Terbaik di Indonesia.

Anak UNDIP jangan bersedih.....
Tahukah kamu Repository UNDIP?

Kita mungkin acapkali merasa minder duluan jika berhadapan dengan mahasiswa-mahasiswa dari universitas lain yang peringkatnya jauh lebih baik dari almamater kita Universitas Diponegoro.

Pengalaman ini pernah disampaikan oleh saluh satu alumni UNDIP yang saat ini bekerja disalah satu Perusahaan MNC. Ia menyatakan bahwa, lulusan UNDIP seringkali malu, kurang percaya diri dan minder duluan disetiap penyaringan kerja ditempat-tempat kerja yang top. Mereka minder duluan bertemu lulusan UI, UGM dan alumnus universitas lainnya.

Hal ini juga dibuktikan dengan peringkat UNDIP diberbagai lembaga yang hampir selalu menempatkan UNDIP bukan kedalam top 3 universitas terbaik di Indonesia. Harus kita akui bahwa top 3 universitas diberbagai lembaga survey selalu menempatkan UI, ITB dan UGM sebagai kampus terbaik di Indonesia dari banyak segi penilaiannya.

Namun, anak UNDIP tahukah kamu bahwa repository UNDIP dengan nama eprints.undip.ac.id menempatkan posisi nomer 79 di dunia, nomor 3 di Asia dan tentu Nomor 1 di Indonesia menurut webometrics repository pada tahun 2015?

Membanggakan bukan? Repository berguna sebagai tempat penyimpanan  karya-karya ilmiah yang sudah teruji keakuratannya.
Baru saja saya mengunjungi The Crystal of Knowledge (perpustakaan Universitas Indonesia) yang menurut saya perpustakaan tsb sangatlah luar biasa lengkap bukunya, nyaman dan gak pernah bosen berlama-lama disana. Saya seringkali berangan, suatu saat Perpustakaan UNDIP pasti akan sebaik UI. Pasti! Namun saya juga sangat merasa bangga bahwa Repository Undip menjadi yang paling terdepan di Indonesia. Bisa diakses secara mudah dengan sistem online dan saat ini memiliki puluhan ribu karya ilmiah.

Tahun 2014 lalu ditingkat asia, UNDIP berada di posisi 4. Ditahun 2015 tingkat asia menduduki posisi 3.

Pertanyaannya.
Apakah tahun 2016 posisi UNDIP akan terus meningkat? Atau malah menurun?

Mari kita dukung UNDIP sebagai universitas riset.. Jangan lupa kunjungi repository UNDIP!
Bangga terhadap almamater adalah keharusan.
Kami bangga menjadi mahasiswa UNDIP 👌🏻👌🏻👌🏻

Informasi : http://repositories.webometrics.info/en/world

04.01.2016
Kania - Mahasiswi Hukum

Saturday 28 November 2015

Menjadi Korcam KKN why not?

[Part I]

(Sepenggalm pengalaman manis saya ketika menjadi Koordinator Kecamatan KKN UNDIP Tim II, 2015)

Belum terlambat untuk menceritakan suka dan suka saya menjadi korcam (koordinator kecamatan). Kenapa saya tulis suka dan duka. Karna lebih banyak sukanya daripada dukanya :D. Kebetulan masa KKN Tim I 2016 akan dimulai nih, maka saya ingin menceritakan sepenggal pengalaman yang sangat berharga ketika saya menjadi korcam. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih kok perempuan menjadi korcam? Banyak yang menyanjung akan keberanian saya mengajukan diri, namun ada juga yang mempertanyakan saya. Seperti halnya : bukannya didalam Islam wanita tidak boleh menjadi ketua?. Hmmmm. Baiklah berikut ceritanya pada pertengahan Juni-September 2015.

Let’s start it......

Di Undip, KKN (Kuliah Kerja Nyata) harus diadakan dengan 2 rangkaian pembekalan. Yakni tingkat fakultas dan juga tingkat universitas yang mana masing-masing dilaksanakan 2 hari pembekalan.
Pada saat itu saya ingat benar ketika pembekalan KKN di fakultas saya. Seorang dosen menceritakan bahwa sangat jarang mahasiswa fakultas hukum yang dengan suka rela mengajukan diri menjadi korcam (koordinator kecamatan). Sang dosen melanjutkan bahwa dia berharap akan banyak mahasiswa dari fakultas hukum yang mau mengajukan diri menjadi korcam. Saat itulah saya merasa tertantang sekali. Fakultas Hukum, salah satu fakultas yang besar di Undip. Dimana calon sarjananya memiliki impian menjadi pemimpin-pemimpin besar dimasa depan, haruslah bisa memimpin mulai dari scoop yang kecil dan sederhana. Sejak saat itulah saya merasa terpanggil untuk membulatkan tekad bahwa saat pemilihan korcam kelak, saya harus menjadi korcam. Bukan karena saya hebat. Bukan juga karena saya pintar. Tapi saya sadar betul bahwa impian saya sebagai pemimpin kuat dimasa depan dapat saya asah dari lingkup yang sederhana. Sebagai tambahan, saat itu saya tengah menghadapi permasalahan yang cukup berat. Sehingga saya yakin bahwa menyibukkan diri adalah cara terbaik untuk memperbaiki suasana hati dan pikiran saya kembali jernih.

Waktu pembekalan KKN Universitas telah tiba...............

Pembekalan saat itu di FISIP. Saya mendapat Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung dengan 91 anak, dikurangi 2 orang yang mengundurkan diri. Terdiri dari 4 fakultas.
Mulai dari kosan saya telah mempersiapkan visi misi saya (yang mungkin) akan ditanyakan jika saya mengajukan diri menjadi korcam kelak. Saya tulis dibuku catatan dengan berbagai kemungkinan pertanyaan yang kelak akan ditanyakan kepada saya terkait kesiapan saya menjadi korcam. Saya memang mempersiapkannya sangat matang sejak awal J.

DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) saat itu ada 2 yang telah hadir yakni : Bapak Zaenul dari FSM dan Ibu Sri dari FEB. Melihat DPL yang tidak ada satupun yang berlatar belakang FH tidaklah mengurungkan niat saya sedikitpun untuk tidak menjadi korcam. Sempat ibu dan bapak menceritakan bahwa nantinya, akan ada pemilihan Korcam. Selagi materi, saya kurang fokus dan memikirkan pemilihan korcam tsb. Saya deg degan. Ada rasa takut. Karna saya menyadari bahwa saya “mengajukan diri” dan bukan “ditunjuk”. Mengajukan diri berarti saya harus siap mehadapi segala tantangan didepan. Saya sadar betul bahwa tidak ada alasan bagi saya untuk melalaikan tugas saya sedikit dan sekecil apapun kelak. Saya harus sudah siap bahwa jika tidak ada yang membantu saya kelak, itu bukan karena kesalahan teman-teman lainnya. Melainkan itu semua karena salah saya yang mungkin terlalu percaya diri mengajukan diri menjadi korcam dan bukan “ditunjuk”.

Ibu Sri mengajukan pertanyaan pertama : “Siapa disini yang ingin menjadi korcam” . Langsung saja saya acungkan tangan tanpa keraguan. Kemudian Pak Zaenul menambahkan, kira-kira 2 tahun yang lalu pernah ada mahasiswi (seorang perempuan) yang menjadi kordes (koordinator desa) tapi bukan korcam , melainkan kordes.

Selanjutnya Bu Sri menanyakan saya dari fakultas mana, saya jawab fakultas hukum. Kemudian beliau menawarkan kembali silahkan untuk 3 fakultas lainnya (di kecamatan kami terdapat 4 fakultas) harap mengirimkan wakilnya untuk menjadi korcam. FEB, FSM dan FK pun mengirimkan wakilnya (seluruh wakilnya ditunjuk dan mencalonkan diri) ketiga calonnya pun seluruhnya laki-laki.. Untuk menciptakan pemilihan yang adil, Ibu Sri memutuskan untuk masing2 kandidat berkenalan dan menyampaikan visi dan misinya.

SAYA INGAT BETUL dengan niat yang tulus, saya menyampaikan visi dan misi saya yg sudah saya tulis sejak dari kosan hingga ke ruang pembekalan. Kurang lebih seperti ini:

“Assalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh, selamat pagi untuk kita semua. Perkenalkan nama saya Kania Rahma dari Fakultas Hukum angkatan 2012. Berangkat dari keinginan saya untuk bermanfaat bagi almamater tercinta Universitas Diponegoro, maka saya mengajukan diri menjadi Koordinator Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung tahun 2015. Dengan harapan semoga kita semua dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat Kecamatan Ngadirejo. Akhir kata wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh”

Kemudian dilakukan metode votting. Alhamdulilah dengan niat dan keikhlasan, teman2 baru yang berlainan fakultas pun memilih saya sebagai suara terbanyak. Saya sadar, banyak yang meragukan kemampuan saya karna saya seorang perempuan. Tapi insyaallah , teman-teman dapat melihat ketulusan saya untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan saya dan bermanfaat bagi almamater sesuai visi saya.

Setelah pemilihan, saya diharuskan memilih BPH (Badan Pengurus Harian) yang bertugas membantu saya selama menjadi korcam. BPH terdiri dari seorang wakil, sekertaris, bendahara dan Humas. Seperti biasa, saya tidak mau menunjuk siapa yang akan membantu saya. Namun saya menawarkan , apakah ada yang ingin membantu menjadi BPH kepada forum kelas. Hasilnya? Yak tidak ada yang mau menjadi BPH (takut tugasnya berat kali ya hehehehe). Baik akhirnya Pak Zaenul menyerukan bahwa, ditiap desa wajib terlebih dahulu memilih 1 orang Kordes ditiap kelompok desa (terdapat 10 desa terpilih di Kecamatan Ngadirejo) dan 1 orang wakil koordinator desa. Akhirnya, 10 orang wakoordes tsb dikumpulkan dan dirembukkan saat itu untuk menjadi tim BPH. Alhamdulilah seluruh Koordes dan BPH saya terpilih bukan karna saya yang memilih, tapi hasil dari berembuk dan persetujuan serta keihklasan mereka. Semuanya laki laki ! Juga dari berbagai fakultas yang berbeda.

Berikut daftar BPH Kecamatan Ngadirejo:
Wakorcam = Bayu Agung (manajemen 2012)
Sekcam = Arindra (manajemen 2012)
Bencam = Bayu Tri Nugroho (manajemen 2012)
Humas = Adi Nugroho (Hukum 2012)

Pada saat itu juga saya diperkenalkan kepada Bapak Camat Ngadirejo yang datang , diundang langsung kedalam ruang kelas pembekalan untuk menceritakan kondisi Kecamatan Ngadirejo secara detail. Pak Zaenul memperkenalkan seperti ini : Bapak Camat ini Korcam Ngadirejo, namanya Kania, Perempuan Pak Korcamnya. Bapak Camatpun langsung menyalami saya hehehehe. Sosok camat yang baik hati sejak awal bertemu. Namun sayangnya, pada saat Bapak Agus (camat Ngadirejo) memberikan paparannya, saya bersama seluruh kordes diwajibkan mengikuti paparan dari BAPPEDA Temanggung mengenai kondisi Temanggung secara umum. Ketika menuju ruang BAPPEDA, salah seorang (bukan dari teman sekecamatan ataupun DPL) mengatakan : Kamu korcamnya? Apa tidak ada yang laki-laki?
Jujur saya kaget hehehe. Kenapa memang jika saya perempuan (dalam hati), tp alhamdulilah kata-kata itu menjadi motivasi dan pembuktian saya untuk bs menjadi seorang yang amanah pada saat penerjunan KKN besok.

Setelah terpilih menjadi Korcam.....................................

[Tunggu Lanjutan Part II :D ]


Sunday 25 October 2015

Anak Tembalang? Suka sama pisang?

Gue sendiri merupakan pecinta pisang beserta olahan-olahan lainnya. Oleh karna itu, gue merasa perlu berbagi info mengenai keberadaan pisang di Tembalang tercinta ini. Buat lo anak Tembalang pecinta pisang, gue bakal kasih tau rekomendasi olahan pisang yang lagi hits diTembalang dan akan tetap hits sepanjang masa (mungkin).
6. Pisang Biasa
Seperti judulnya, ini merupakan pisang murni tanpa olahan. Pisang biasa pada umumnya. Bisa kita makan kemana aja. Dapetinnya juga gampang. Bisa ditoko-toko sayur, toko buah, warteg sebelah kosan, burjo (kadang-kadang) atau disupermarket kayak Super In*o di Ngesrep. Pisang ini akan selalu menjadi hits sepanjang masa untuk pecinta pisang. Range harga tergantung jenis pisang. Cocok dimakan kapan saja.
5. Pisang Molen
Pisang molen juga jajanan sepanjang masa. Lo bisa dapetin ini dipenjual-penjual gorenganTembalang. Wujudnya yang mungil, bikin ketagihan banget. Range harga 500/buah atau 2000 buat 3. Cocok banget dimakan saat santai, ngerjain tugas atau kelaperan pas akhir bulan.
4. Jus Pisang
Jus pisang merupakan jus fav gue. Jus pisang juga tidak pernah mengecewakan, dimanapun kalian beli pasti rasanya selalu manis dan yum! Hampir seluruh penjual jus pasti menyediakan jus pisang, mulai dari jus deket Indoma*et, jus FH, jus bunderan, jus warteg dll. Kadang bisa dimix dengan buah lain dan bahkan or*o biskuit yg hits jadi berbagai macam makanan ini. Range harga kisaran 6000/7000. Cocok dimakan saat panas terik kemarau.
3. Es Pisang Ijo
Menurut wikipedia espi sejenis makanan khas kota Makassar. Pisang ijo berupa pisang yang dibalut dengan adonan tepung yang berwarna hijau dan cara memasaknya dengan mengkukus di sebuah dandang. Tepung berwarna dibuat dari tepung, air, pewarna hijau atau air daun suji dan air daun pandan. Es pi biasa gue panggil, cocok banget dimakan siang terik atau soresore. Lo bisa dapetin espi ini dijajanan depan Polines, bisa dimakan disana sambil duduk dibawah tiker atau dibawa pulang. Didepan polines sendiri ada 2 orang yang jual espi. Tp gue rekomendasiin yang jual Ibu-ibu. Soalnya dia ada macam varian rasa dan kayak selai gitu. Range harga 6000. Cocok dimakan siang dan sore hari.
2. Pisang Meleer / Cokpis Melted
Nah kalo pisang ini fav gue banget. Bentuknya kayak martabak, isi nya coklat cair+pisang yang digoreng. Ditembalang khususnya Banjarsari, ada 2 jenis penjual pisang coklat leleh ini Yang satu bermerek Pisang Meleer, yang satunya lagi bermerk Cokpis Melted.Tekstur luarnya yang agak keras namun renyah, sangat bertolak dengan isinya yang meleleh dan pisangnya yang lembek. Buat gue yang penasaran, gue cobain keduanya. Buat rasa, gue ga ngerasain bedanya sih. Sama aja ada pait pait nya gitu yaa sama lah kayak idup. Harganya juga sama, cukup 2000 rupiah aja. Biasanya gue beli 4 udah kenyang banget (abangnya selalu bilang 5 aja sekalian dan gue tetep kekeh ga mau). Abang-abangnya juga sesama komunikatif (mungkin 1 manajemen) abis cara pemasarannya sama. Selalu nanyain: Baru pulang? abis kuliah? Blablabla. Pisang leleh ini buka sehabis maghrib sampe habis.
1.    Pisang Keju
Nah pisang yang ini lagi hits bgt parahhhh. Selain rasanya yang enak, isinya juga banyak. Sesuai namanya, ini merupakan pisang goreng yang dipake taburan keju. Lokasinya deket bgt sm kos gue di Bulusan, makannya tiap malem pasti gue antri buat beli ini. Tekstur pisangnya yang lembut banget, Ditambahkan pula susu kental manis coklat dan putih sebagai tambahan. Awal bulan Oktober lalu, gue masih beli 7000 perkotaknya, mungkin karna terlalu laris skrg si penjual menaikkan harganya jadi 8000/kotak. Temen gue di Ngesrep aja pada nyari sampe kesini. Bahkan barusan, barusan aja gue liat anak akpol nungguin beli pisju ini juga. Yang beli beragam, bahkan kebanyakan lebih dari 1 kotak. Ada yang beli 2, 3 kotak. Penjual ini buka dari maghrib sampe malem (pernah gue liat jam 23 msh buka).

Itulah rekomendasi ttg dunia perpisangan di Tembalang. Semua jenis pisang merupakan favorit gue. Tp kalo masalah selera, gue memilih nomor 2 alias pisang coklat leleh.
Jangan lupa visit kaniarahmanureda.blogspot.com

Lalu, mana pisang favoritmu?

Saturday 24 October 2015


KAPITA SELEKTA HUKUM INTERNASIONAL
Perbandingan Trail Smelter Case, Corfu Channel Case dan Kabut Asap Riau



TRAIL SMELTER CASE
CORFU CHANNEL CASE
KABUT ASAP RIAU
POKOK
SENGKETA
Trail adalah kota di distrik British Columbia. Pusat peleburan timah dan besi pada zaman kekuasaan Inggris. Teck Cominco Metals merupakan perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Cerobong setinggi 120 m dibangun dan mengeluarkan gas SO2 ke arah lembah Sungai Columbia. Jarak 10 km dari US border (wilayah Washington). Sekitar tahun 1920an-1930an, emisi yang dihasilkan perusahaan ini meningkat sangat tajam.

Emisi tersebut menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya

Tak kunjung berakhir, akhirnya kasus ini beralih menjadi kasus privat/perdata. AS mengajukan klaim kerugian kepada Kanada. Tahun 1928 ke2 pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Interational Joint Comission yakni suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan  perbatasan

Tidak puas dengan putusan IJC, AS kembali mengajukan klaim kepada Kanada. Akhirnya disepakati untuk menyelesaikannya kembali melalui Trail Smelter Arbitration dengan mengikutsertakan pihak ke3, yaitu Belgia dan para ilmuwan. Peningkatan jumlah emisi pada kurun 1924 – 1927 menimbulkan polusi berlebihan di daerah Washington;Hampir 15 tahun proses penyelesaian (1927 – 1941).

Pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania.

Selat Corfu berada dalam wilayah perairan Albania.

Insiden pertama yaitu pada 15 mei 1946, 2 kapal Inggris, HMS Orion dan HMSSuperb menyeberangi selat Corfu.

Ketika sedang menyeberangi selat, keluar api dari daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.

Meskipun tidak menderita kerugian, Pihak Inggris meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim bahwa Pihak Inggrismemasuki wilayah territorial Albania tanpa ijin.

Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris, Saumarez dan Volage kembalimelintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau laut yang tersebar di sepanjangSelat Corfu.

Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44 orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak kapal Saumarez.

Inggris meminta ganti kerugian kepada Albania, namun Albania menghiraukannya.Akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ


Sering kita mendengar banyaknya kasus kebakaran hutan diwilayah Indonesia. Kebakaran ini terjadi hampir disetiap tahunnya dimusim kemarau. Salah satu kasus yang paling merebak ialah kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Hal ini menjadi sangat ramai dibicarakan karena mencakup wilayah kedaulatan negara lain sebagai imbasnya yakni Singapura dan Malaysia.

Timbul berbagai macam masalah akibat kebakaran ini, diantaranya kabut asap dan polusi udara (pencemaran udara).

Berbagai pihak meng-klaim berbagai penyebab dari kebakaran hutan ini. Seperti karena pengaruh cuaca/iklim dimusim kemarau atau bahkan karena ulah manusia/perusaahan yang sengaja membakar hutan tersebut agar lahan tersebut segera kosong.

Pencemaran udara lintas batas ini membuat Malaysia dan Singapura mengajukan protes keras kepada pemerintah Indonesia yang dianggap tidak mampu mengatasi masalah ini.

Pemerintah Indonesia telah melakukan uupaya seperti permintaan maaf secara resmi. Namun tampaknya negara Singapura dan Malaysia tidak cukup puas dengan hanya sekedar minta maaf, melainkan mengharapkan tindak lanut agar hal tersebut segera diatasi dan tidak terulang lagi dikemudian hari.
KETENTUAN YANG
DILANGGAR
1928 InternationalJoint Commission, badan adm. dbentuk bdasar Boundary Water Treaty 1907; Tdk pnya yurisdiksi thdp mslh2 pencemaran udara, hnya yurisdiksi trhdp sengketa yg tkait dgn perairan pbatasan antar dua negara; 1931 – fact finding: kerugian hingga US $ 350.000 à Canada setuju n bayar; 1933 – terulang lagi, US tuntut US $ 2 juta; Dibentuk Arbitrase khusus


Kanada telah melanggar prinsip tanggung jawab negara yang salah satunya merupakan teori risiko. Menurut teori risiko Kanada harus bertanggung jawab atas tindakan pihak teck cominco yang telah membahayakan orang lain karena pemerintah Kanada merupakan pihak yang memberikan izin atas berjalannya kegiatan tersebut. Kanada juga melanggar prinsip bertetangga yang baik dimana limbah atau emisi miliknya mengalir dan memberikan dampak negatif kepada AS.
Albania
Albania telah melanggar ketentuan hak lintas damai yang dimiliki Inggris serta doktrin tanggung jawab negara karena telah lalai dengan tidak memperingati 2 kapal milik Inggris bahwa terdapat ranjau di wilayahnya (terusan corfu) yang akan dilintasi oleh kapal tersebut.

Inggris
Inggris melanggar kedaulatan Albania dengan melakukan pembersihan terhadap ranjau yang ada di sekitar terusan corfu
Indonesia telah melanggar bermacam peraturan dan prinsip atas kasus ini diantaranya

Hukum lingkungan internasional mengatur bahwa setiap negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negaranya.

Pasal 5 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Demikian pula Deklarasi Universal PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya.

Tanggung jawab negara terhadap akibat-akibat dari tindakannya terhadap negara lain dan hak-hak negara terhadap lingkungan ditegaskan pula dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm tahun 1972.

Prinsip 21 Deklarasi Stockholm (Resolusi MU No. 2992 (XXVII)) 15 Desember 1972) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggung jawab agar kegiatan eksploitasi yang dilakukan didalam wilayah atau di bawah pengawasannya tersebut tidak menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain.

Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu bahwa Negara harus mengambil yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada di bawah yurisdiksinya atau di bawah pengawasannya dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak mencemari wilayah negara lain.

Prinsip 22 Deklarasi Stockholm berkaitan dengan masalah tanggung jawab dan kompensasi bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan di dalam wilayah yurisdiksi atau di bawah pengawasan suatu negara
DASAR
PUTUSAN
IJC:
Kanada diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$350,000 serta membatasi emisi sulfur dioksida yang dihasilkannya.

Arbitrasi:
• Kanada kembali harus membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$78,000
Mewajibkan Canada untuk mencegah kerugian yang mungkin timbul pada masa-masa selanjutnya (to prevent the future damage) serta menurunkan emisi pada tingkat yang tidak melampaui ambang batas (acceptable level)
• Apabila terjadi hal yang sama dikemudian hari, Kanada siap untuk memberi kompensasi kepada AS sesuai dengan putusan pengadilan.
Mahkamah Internasional menetapkan bahwa Albania bertanggung jawab terhadap Kerugian yang diderita pihak Inggris .Albania dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang SelatCorfu tanpa memberitahukan pihak Inggris. Hal ini karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah territorial Albania..

Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris. Dan pengadilanmemutuskan Albania wajib membayar ganti rugi atas rusaknya saumarez dan rusaknyakapal Volage, serta atas kematian awak kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947 .

Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak melanggar kedaulatan dari Albania,tetapi untuk tindakan pada Inggris pada bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan Albania.
Singapura mengambil sikap netral dengan membantu Indonesia lewat program penyuluhan kebakaran hutannya, sedangkan Malaysia mengambil sikap yang pasif dengan mengembalikan tanggungjawab permasalahan ini kepada Indonesia. Jika melihat prinsip pertanggungjawaban secara internasional terutama dalam kasus pencemaran lingkungan maka kasus pencemaran dapat dilihat sebagai kasus yang universal. Artinya, prinsip-prinsip yang berlaku disini adalah prinsip-prinsip atau kebiasaan hukum internasional.

Indonesia beserta ke5 anggota ASEAN melakukan kerjasama internasional untuk mencegah maupun menanggulangi masalah ini, diantaranya:
• Melakukan pertemuan rutin 3x dalam setahun untuk memonitor serta mencegah polusi asap
• Mengatasi masalah polusi asap secara nasional, transnasional maupun internasional