Hukum Perikatan
Dirangkum: Kania Rahma Nureda
Hukum Perikatan dan Definisi
Perikatan
Ps. 1233 KUH Per
Perjanjian Undang-undang
Ps. 1313 KUH Per Ps. 1352 KUH Per
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, namun tidak diberikan definisinya. Hukum perikatan menurut Pittlo (Het Verbintenissenrect naar be Nederlands BW, 1952), adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hukum perikatan mempunyai sistem terbuka (sistem terbuka adalah orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun, dan bagaimanapun isinya yang mereka kehendaki, baik yang diatur dalam undang-undang maupun tidak diatur dalam undang-undang). Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Batasan asas kebebasan berkontrak ada pada Pasal 1335 dan 1337 KUH Per : 1) Sebabnya harus halal, 2) tidak dilarang UU, 3) tidak bertentangan dengan kesusilaan, 4) tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Subyek-subyek dari Perikatan
- Kreditur: pihak yang aktif, dimana kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakam kreditur dapat berupa: memberi peringatan, menggugat dimuka pengadilan dsb;
- Debitur: pihak yang pasif, dimana untuk dapat menyerahkan hutang piutang kepada orang lain maka diperlukan persetujuan dari debitur agar kreditur mengetahui dengan pasti debiturnya untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang perlu apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Objek Perikatan:
- Objek perikatan adalah prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas prestasi, dan kreditur berhak atas prestasi. Ujud dari prestasi adalah 1) memberi sesuatu, 2) berbuat sesuatu, dan 3) tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Per).
Syarat Sahnya Perikatan
- Objek tertentu/dapat ditentukan;
- Objek harus diperolehkan (tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum atau kesusilaan);
- Objek dapat dinilai dengan uang; dan
- Objeknya harus mungkin.
Eksekusi
Eksekusi riil adalah hak yang dimiliki oleh kreditur untuk dapat menuntut kepada hakim agar dengan putusannya memaksa debitur untuk memenuhi prestasinya.
Kalau sampai kreditur tidak dapat mengadakan eksekusi riil dan kreditur menderita kerugian akibat tidak dipenuhinya prestasi, kreditur dapat menuntut ganti kerugian atau dapat menuntut uang pemaksa (dwangson) dan kalau perjanjiannya timbal balik maka dapat menuntut pemutusan perjanjian.
Kesalahan
Tidak selalu kalau debitur tidak memenuhi kewajbannya dapat dituntut pengganti keurgian. Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya disebabkan karena kesalahan atau bukan dari kesalahan debitur.
- Debitur tidak memenuhi kewajiban karena ada kesalahan disebut wanprestasi;
- Debitur tidak memenuhi kewajiban dengan tidak ada kesalahan maka terjadi overmacht (force majeure, keadaan memaksa).
Luasnya keasalahan meliputi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Per:
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikui dengan penyimpanan atau penitipan;
- Karena pembaharuan utang;
- Karena perjumpaan utang;
- Karena pembebasan utangnya;
- Karena musnahnya barang yang terutang;
- Karena kebatalan atau pembatalan;
- Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
- Karena liwatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Referensi:
Patrik, purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.