POKOK
SENGKETA
|
Trail adalah kota di distrik British Columbia. Pusat peleburan timah
dan besi pada zaman kekuasaan Inggris. Teck Cominco Metals merupakan
perusahaan pupuk
milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat
sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Cerobong
setinggi 120 m dibangun dan mengeluarkan gas SO2 ke arah lembah
Sungai Columbia. Jarak 10 km dari US border (wilayah Washington). Sekitar
tahun 1920an-1930an, emisi yang dihasilkan perusahaan ini meningkat sangat
tajam.
Emisi tersebut menyebarkan bau logam dan seng yang
sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari
300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke
arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai
akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai
kepentingan penduduk Washington lainnya
Tak
kunjung berakhir, akhirnya kasus ini beralih menjadi kasus privat/perdata. AS
mengajukan klaim kerugian kepada Kanada. Tahun 1928 ke2 pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melalui Interational
Joint Comission yakni suatu
badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907.
Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran
udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa
yang berkaitan perbatasan
Tidak
puas dengan putusan IJC, AS kembali mengajukan klaim kepada Kanada. Akhirnya
disepakati untuk menyelesaikannya kembali melalui Trail Smelter Arbitration
dengan mengikutsertakan pihak ke3, yaitu Belgia dan para ilmuwan. Peningkatan jumlah emisi pada kurun 1924 – 1927 menimbulkan polusi
berlebihan di daerah Washington;Hampir 15 tahun proses penyelesaian (1927 –
1941).
|
Pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania.
Selat Corfu berada dalam wilayah perairan Albania.
Insiden pertama yaitu pada 15 mei 1946, 2 kapal
Inggris, HMS Orion dan HMSSuperb menyeberangi selat Corfu.
Ketika sedang menyeberangi selat, keluar api dari
daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.
Meskipun tidak menderita kerugian, Pihak Inggris
meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim
bahwa Pihak Inggrismemasuki wilayah territorial Albania tanpa ijin.
Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris,
Saumarez dan Volage kembalimelintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau
laut yang tersebar di sepanjangSelat Corfu.
Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44
orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak
kapal Saumarez.
Inggris meminta ganti kerugian kepada Albania, namun
Albania menghiraukannya.Akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ
|
Sering
kita mendengar banyaknya kasus kebakaran hutan diwilayah Indonesia. Kebakaran
ini terjadi hampir disetiap tahunnya dimusim kemarau. Salah satu kasus yang
paling merebak ialah kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Hal ini menjadi
sangat ramai dibicarakan karena mencakup wilayah kedaulatan negara lain
sebagai imbasnya yakni Singapura dan Malaysia.
Timbul
berbagai macam masalah akibat kebakaran ini, diantaranya kabut asap dan
polusi udara (pencemaran udara).
Berbagai
pihak meng-klaim berbagai penyebab dari kebakaran hutan ini. Seperti karena
pengaruh cuaca/iklim dimusim kemarau atau bahkan karena ulah
manusia/perusaahan yang sengaja membakar hutan tersebut agar lahan tersebut
segera kosong.
Pencemaran
udara lintas batas ini membuat Malaysia dan Singapura mengajukan protes keras
kepada pemerintah Indonesia yang dianggap tidak mampu mengatasi masalah ini.
Pemerintah
Indonesia telah melakukan uupaya seperti permintaan maaf secara resmi. Namun
tampaknya negara Singapura dan Malaysia tidak cukup puas dengan hanya sekedar
minta maaf, melainkan mengharapkan tindak lanut agar hal tersebut segera
diatasi dan tidak terulang lagi dikemudian hari.
|
KETENTUAN YANG
DILANGGAR
|
1928 – InternationalJoint
Commission, badan adm. dbentuk b’dasar Boundary Water Treaty 1907; Tdk pnya yurisdiksi thdp mslh2 pencemaran udara, hnya yurisdiksi trhdp sengketa yg tkait dgn perairan
pbatasan antar dua negara; 1931 – fact finding:
kerugian hingga US $ 350.000 à Canada setuju n bayar; 1933 – terulang lagi, US tuntut US $ 2 juta;
Dibentuk Arbitrase khusus
Kanada
telah melanggar prinsip tanggung jawab negara yang salah satunya merupakan
teori risiko. Menurut teori risiko Kanada harus bertanggung jawab atas
tindakan pihak teck cominco yang telah membahayakan orang lain karena
pemerintah Kanada merupakan pihak yang memberikan izin atas berjalannya
kegiatan tersebut. Kanada juga melanggar prinsip bertetangga yang baik dimana
limbah atau emisi miliknya mengalir dan memberikan dampak negatif kepada AS.
|
Albania
Albania
telah melanggar ketentuan hak lintas damai yang dimiliki Inggris serta
doktrin tanggung jawab negara karena telah lalai dengan tidak memperingati 2
kapal milik Inggris bahwa terdapat ranjau di wilayahnya (terusan corfu) yang
akan dilintasi oleh kapal tersebut.
Inggris
Inggris
melanggar kedaulatan Albania dengan melakukan pembersihan terhadap ranjau
yang ada di sekitar terusan corfu
|
Indonesia
telah melanggar bermacam peraturan dan prinsip atas kasus ini diantaranya
Hukum lingkungan internasional mengatur bahwa setiap
negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat bagi warga negaranya.
Pasal 5 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 1997
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Demikian pula Deklarasi Universal PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia 10
Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas
standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya.
Tanggung jawab negara terhadap akibat-akibat dari
tindakannya terhadap negara lain dan hak-hak negara terhadap lingkungan
ditegaskan pula dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm
tahun 1972.
Prinsip 21 Deklarasi Stockholm (Resolusi MU No. 2992
(XXVII)) 15 Desember 1972) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak
berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggung jawab agar
kegiatan eksploitasi yang dilakukan didalam wilayah atau di bawah
pengawasannya tersebut tidak menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap negara
lain.
Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu bahwa Negara
harus mengambil yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada
di bawah yurisdiksinya atau di bawah pengawasannya dilakukan dengan cara
sedemikian rupa sehingga tidak mencemari wilayah negara lain.
Prinsip 22 Deklarasi Stockholm berkaitan dengan
masalah tanggung jawab dan kompensasi bagi para korban pencemaran dan
kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan di dalam wilayah
yurisdiksi atau di bawah pengawasan suatu negara
|
DASAR
PUTUSAN
|
IJC:
Kanada
diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$350,000 serta
membatasi emisi sulfur dioksida yang dihasilkannya.
Arbitrasi:
• Kanada
kembali harus membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$78,000
Mewajibkan Canada untuk mencegah
kerugian yang mungkin timbul pada masa-masa selanjutnya (to prevent the
future damage) serta menurunkan emisi pada tingkat yang tidak melampaui
ambang batas (acceptable level)
•
Apabila terjadi hal yang sama dikemudian hari, Kanada siap untuk memberi
kompensasi kepada AS sesuai dengan putusan pengadilan.
|
Mahkamah Internasional menetapkan bahwa Albania
bertanggung jawab terhadap Kerugian yang diderita pihak Inggris .Albania
dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang
SelatCorfu tanpa memberitahukan pihak Inggris. Hal ini karena Inggris
mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah territorial Albania..
Albania wajib mengganti kerugian yang diderita
pihak Inggris. Dan pengadilanmemutuskan Albania wajib membayar ganti rugi
atas rusaknya saumarez dan rusaknyakapal Volage, serta atas kematian awak
kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947 .
Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak
melanggar kedaulatan dari Albania,tetapi untuk tindakan pada Inggris pada
bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan
Albania.
|
Singapura mengambil sikap netral dengan membantu Indonesia lewat
program penyuluhan kebakaran hutannya, sedangkan Malaysia mengambil sikap
yang pasif dengan mengembalikan tanggungjawab permasalahan ini kepada
Indonesia. Jika melihat prinsip pertanggungjawaban secara internasional
terutama dalam kasus pencemaran lingkungan maka kasus pencemaran dapat
dilihat sebagai kasus yang universal. Artinya, prinsip-prinsip yang berlaku
disini adalah prinsip-prinsip atau kebiasaan hukum internasional.
Indonesia
beserta ke5 anggota ASEAN melakukan kerjasama internasional untuk mencegah
maupun menanggulangi masalah ini, diantaranya:
•
Melakukan pertemuan rutin 3x dalam setahun untuk memonitor serta mencegah
polusi asap
•
Mengatasi masalah polusi asap secara nasional, transnasional maupun
internasional
|
No comments:
Post a Comment