Saturday, 24 October 2015


KAPITA SELEKTA HUKUM INTERNASIONAL
Perbandingan Trail Smelter Case, Corfu Channel Case dan Kabut Asap Riau



TRAIL SMELTER CASE
CORFU CHANNEL CASE
KABUT ASAP RIAU
POKOK
SENGKETA
Trail adalah kota di distrik British Columbia. Pusat peleburan timah dan besi pada zaman kekuasaan Inggris. Teck Cominco Metals merupakan perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Cerobong setinggi 120 m dibangun dan mengeluarkan gas SO2 ke arah lembah Sungai Columbia. Jarak 10 km dari US border (wilayah Washington). Sekitar tahun 1920an-1930an, emisi yang dihasilkan perusahaan ini meningkat sangat tajam.

Emisi tersebut menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya

Tak kunjung berakhir, akhirnya kasus ini beralih menjadi kasus privat/perdata. AS mengajukan klaim kerugian kepada Kanada. Tahun 1928 ke2 pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Interational Joint Comission yakni suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan  perbatasan

Tidak puas dengan putusan IJC, AS kembali mengajukan klaim kepada Kanada. Akhirnya disepakati untuk menyelesaikannya kembali melalui Trail Smelter Arbitration dengan mengikutsertakan pihak ke3, yaitu Belgia dan para ilmuwan. Peningkatan jumlah emisi pada kurun 1924 – 1927 menimbulkan polusi berlebihan di daerah Washington;Hampir 15 tahun proses penyelesaian (1927 – 1941).

Pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania.

Selat Corfu berada dalam wilayah perairan Albania.

Insiden pertama yaitu pada 15 mei 1946, 2 kapal Inggris, HMS Orion dan HMSSuperb menyeberangi selat Corfu.

Ketika sedang menyeberangi selat, keluar api dari daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.

Meskipun tidak menderita kerugian, Pihak Inggris meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim bahwa Pihak Inggrismemasuki wilayah territorial Albania tanpa ijin.

Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris, Saumarez dan Volage kembalimelintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau laut yang tersebar di sepanjangSelat Corfu.

Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44 orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak kapal Saumarez.

Inggris meminta ganti kerugian kepada Albania, namun Albania menghiraukannya.Akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ


Sering kita mendengar banyaknya kasus kebakaran hutan diwilayah Indonesia. Kebakaran ini terjadi hampir disetiap tahunnya dimusim kemarau. Salah satu kasus yang paling merebak ialah kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Hal ini menjadi sangat ramai dibicarakan karena mencakup wilayah kedaulatan negara lain sebagai imbasnya yakni Singapura dan Malaysia.

Timbul berbagai macam masalah akibat kebakaran ini, diantaranya kabut asap dan polusi udara (pencemaran udara).

Berbagai pihak meng-klaim berbagai penyebab dari kebakaran hutan ini. Seperti karena pengaruh cuaca/iklim dimusim kemarau atau bahkan karena ulah manusia/perusaahan yang sengaja membakar hutan tersebut agar lahan tersebut segera kosong.

Pencemaran udara lintas batas ini membuat Malaysia dan Singapura mengajukan protes keras kepada pemerintah Indonesia yang dianggap tidak mampu mengatasi masalah ini.

Pemerintah Indonesia telah melakukan uupaya seperti permintaan maaf secara resmi. Namun tampaknya negara Singapura dan Malaysia tidak cukup puas dengan hanya sekedar minta maaf, melainkan mengharapkan tindak lanut agar hal tersebut segera diatasi dan tidak terulang lagi dikemudian hari.
KETENTUAN YANG
DILANGGAR
1928 InternationalJoint Commission, badan adm. dbentuk bdasar Boundary Water Treaty 1907; Tdk pnya yurisdiksi thdp mslh2 pencemaran udara, hnya yurisdiksi trhdp sengketa yg tkait dgn perairan pbatasan antar dua negara; 1931 – fact finding: kerugian hingga US $ 350.000 à Canada setuju n bayar; 1933 – terulang lagi, US tuntut US $ 2 juta; Dibentuk Arbitrase khusus


Kanada telah melanggar prinsip tanggung jawab negara yang salah satunya merupakan teori risiko. Menurut teori risiko Kanada harus bertanggung jawab atas tindakan pihak teck cominco yang telah membahayakan orang lain karena pemerintah Kanada merupakan pihak yang memberikan izin atas berjalannya kegiatan tersebut. Kanada juga melanggar prinsip bertetangga yang baik dimana limbah atau emisi miliknya mengalir dan memberikan dampak negatif kepada AS.
Albania
Albania telah melanggar ketentuan hak lintas damai yang dimiliki Inggris serta doktrin tanggung jawab negara karena telah lalai dengan tidak memperingati 2 kapal milik Inggris bahwa terdapat ranjau di wilayahnya (terusan corfu) yang akan dilintasi oleh kapal tersebut.

Inggris
Inggris melanggar kedaulatan Albania dengan melakukan pembersihan terhadap ranjau yang ada di sekitar terusan corfu
Indonesia telah melanggar bermacam peraturan dan prinsip atas kasus ini diantaranya

Hukum lingkungan internasional mengatur bahwa setiap negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negaranya.

Pasal 5 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Demikian pula Deklarasi Universal PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya.

Tanggung jawab negara terhadap akibat-akibat dari tindakannya terhadap negara lain dan hak-hak negara terhadap lingkungan ditegaskan pula dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm tahun 1972.

Prinsip 21 Deklarasi Stockholm (Resolusi MU No. 2992 (XXVII)) 15 Desember 1972) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggung jawab agar kegiatan eksploitasi yang dilakukan didalam wilayah atau di bawah pengawasannya tersebut tidak menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain.

Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu bahwa Negara harus mengambil yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada di bawah yurisdiksinya atau di bawah pengawasannya dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak mencemari wilayah negara lain.

Prinsip 22 Deklarasi Stockholm berkaitan dengan masalah tanggung jawab dan kompensasi bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan di dalam wilayah yurisdiksi atau di bawah pengawasan suatu negara
DASAR
PUTUSAN
IJC:
Kanada diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$350,000 serta membatasi emisi sulfur dioksida yang dihasilkannya.

Arbitrasi:
• Kanada kembali harus membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$78,000
Mewajibkan Canada untuk mencegah kerugian yang mungkin timbul pada masa-masa selanjutnya (to prevent the future damage) serta menurunkan emisi pada tingkat yang tidak melampaui ambang batas (acceptable level)
• Apabila terjadi hal yang sama dikemudian hari, Kanada siap untuk memberi kompensasi kepada AS sesuai dengan putusan pengadilan.
Mahkamah Internasional menetapkan bahwa Albania bertanggung jawab terhadap Kerugian yang diderita pihak Inggris .Albania dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang SelatCorfu tanpa memberitahukan pihak Inggris. Hal ini karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah territorial Albania..

Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris. Dan pengadilanmemutuskan Albania wajib membayar ganti rugi atas rusaknya saumarez dan rusaknyakapal Volage, serta atas kematian awak kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947 .

Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak melanggar kedaulatan dari Albania,tetapi untuk tindakan pada Inggris pada bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan Albania.
Singapura mengambil sikap netral dengan membantu Indonesia lewat program penyuluhan kebakaran hutannya, sedangkan Malaysia mengambil sikap yang pasif dengan mengembalikan tanggungjawab permasalahan ini kepada Indonesia. Jika melihat prinsip pertanggungjawaban secara internasional terutama dalam kasus pencemaran lingkungan maka kasus pencemaran dapat dilihat sebagai kasus yang universal. Artinya, prinsip-prinsip yang berlaku disini adalah prinsip-prinsip atau kebiasaan hukum internasional.

Indonesia beserta ke5 anggota ASEAN melakukan kerjasama internasional untuk mencegah maupun menanggulangi masalah ini, diantaranya:
• Melakukan pertemuan rutin 3x dalam setahun untuk memonitor serta mencegah polusi asap
• Mengatasi masalah polusi asap secara nasional, transnasional maupun internasional



No comments:

Post a Comment