pengaruh
PERJANJIAN WESTPHALIA
TERHADAP lahirnya HUKUM INTERNASIONAL
oleh
kania rahma
nureda
bab i
pendAHULUAN
latar belakang
Dalam sejarah hukum, khususnya hukum
internasional, Perjanjian West Phalia merupakan
tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum internasional.
Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat
internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang
dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh
persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan,
tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara
bangsa serta pengakuan internasional.
Seperti diketahui bahwa hukum
internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan
hukum di Eropa Barat sehingga berabad-abad lamanya hukum Romawi ini dipegang
secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah
Imperium Romawi tersebut. Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan
besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa
negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang
dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu
menjadi satu negara. Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh
keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia.
Oleh karena itu, perjanjai Westphalia
hadir sebagai penutup perang 30 tahun bahkan lebih, dan dikatakan bahwa
perjanjian westphalia merupakan asal muasal dari adanya kesadaran negara-negara
untuk membuat hukum internasional secara bersama-sama demi menjaga ketertiban
dunia.
permasalahan
1.
Bagaimana
sejarah perjanjian Westphalia?
2.
Bagaimana
implikasi perjanian westphalia terhadap lahirnya hukum internasional?
bab ii
pembahasan
Sejarah perjanjian westphalia
Pada
365 tahun yang lalu, para pemimpin utama di Eropa menandatangani Perjanjian
Westphalia. Perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara
radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan
rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Babak
konflik itu dipicu oleh upaya pembunuhan pada 1618 atas Raja Bohemia, yang
akhirnya menjadi Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II.
Ferdinand
II saat itu menerapkan nilai-nilai Katolik di penjuru kerajaannya. Namun,
kalangan bangsawan Protestan memberontak. Sepanjang dekade 1630an, hampir
seluruh wilayah Eropa bergolak dalam kancah peperangan. Perjanjian Westphalia
melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II, dan Kerajaan dari Spanyol,
Perancis, Swedia, Belanda, dan sejumlah penguasa wilayah lain di
Eropa. Sebagai konsekuensi munculnya Traktat Westphalia, Kekaisaran
Romawi Suci mengalami perpecahan. Swedia mengambil kendali wilayah Baltik,
kemerdekaan Belanda dari Spanyol diakui secara penuh, dan Perancis muncul
sebagai kekuatan baru.
Perang
30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di
wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya
mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Namun,
Perjanjian Westphalia tidak lantas membuat Eropa berhenti berperang. Perancis
dan Spanyol tetap berkonflik selama sebelas tahun berikut hingga muncul Traktat
Pyrenees pada 1659.
IMPLIKASI
PERJANJIAN WESTPHALIA TERHAPA LAHIRNYA HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah
hukum bangsa-bangsa selama dua abad setelah Grotius ditandai dengan evolusi
terakhir sistem negara moderen di Eropa, suatu proses yang banyak dipengaruhi
oleh traktat westphalia tahun 1648 yang menandai berakhirnya perang 30 tahun
dan oleh perkembangan dari adat-istiadat dan praktek serangkaian kadiah
kebiasaan baru yang penting. Juga hubungan-hubungan dan pergaulan-pergaulan
melalui traktat atau perjanjian lainnya antara orang-orang Eropa dan
pemerintah-pemerintah atau masyarakat-masyarakat Asia telah memberikan
sumbangan terhadap kadiah-kaidah ini. [1]
dengan perdamaian Westphalia telah mencapai beberapa
hal sebagai berikut:
a.
Selain mengakhiri
perang selama tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan
perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di eropa
itu.
b.
Perjanjian perdamaian
itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha kaisar romawi yang suci untuk
menegakkan kembali imperium roma suci.
c.
Hubungan antar
Negara-negara dilepaskan dari persoalan kegerajaan dan didasarkan kepentingan
nasional negara itu masing-masing
d.
Kemerdekaan Negara
Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam perjanjian
Westphalia itu.
Dengan demikian, perjanjian Westphalia telah
meletakkan suatu dasar bagi susunan masyarakat internasional yang baru, baik
mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas Negara-negara nasional dan bukan berdasarkan
kerajaan maupun mengenai hakikat Negara-negara itu dan pemerintahannya yakni
pemisahan kekuasaan Negara dan pemerinta serta pengaruh keagamaan.
Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi atau
susunan masyarakat internasional yang baru ini yang berasal dari masyarakat
Kristen eropa pada abad pertengahan yang didasarkan atas system feodalisme
adalah sebagai berikut :
1.
Negara merupakan
satuan territorial yang berdaulat
2.
Hubungan nasional
satu sama lain didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat
3.
Masyarakat Negara
tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan
dan paus sebagai kepala gereja
4.
Hubungan antar Negara
berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata
hukum romawi
5.
Negara merupakan
satuan territorial yang berdaulat
6.
Hubungan nasional
satu sama lain didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat
7.
Masyarakat Negara
tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan
dan paus sebagai kepala gereja
8.
Hubungan antar Negara
berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata
hukum romawi
9.
Negara mengakui
adanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar Negara,
tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan Negara dalam kepatuhan
terhadap hukum ini
10. Tidak adanya mahkamah dan kekuatan polisi
internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum internasional
11. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya
segi-segi keagamaan beralih dari anggapan menganai doktrin belum justum sebagai
ajaran perang suci kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara
penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa untuk mencapai tujuan
kepentingan nasional
Dasar-dasar yang diletakkan dalam perjanjian
Westphalia di atas diperteguh lagi dalam perjanjian Utrecht, yang paling
penting artinya dilihat dari sudut pandang politik internasional pada
waktu itu karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik
internasional.
Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarahperang tiga
puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama
tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai. Solusi perdamaian
memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang,
merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi
bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting
bagi sejarah umat manusia di muka bumi. Persatuan Eropa (European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal
dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya
asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang
merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat
kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada
pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan
hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi. Semangat
kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian
perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama
Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen)
sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka.
Perjanjian West
Phalia dan Sejarah Hukum Internasional Modern
Sebagai pemicu perpecahan Kekaisaran Romawi Suci dan hadirnya
negara-negara berdaulat yang baru di Eropa, Perjanjian Westphalia secara sarat
menghadirkan konsep negara-bangsa (nation-state). Selain itu muncul juga
istilah negara modern.
Perjanjian
Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi
Revolusi Industri.
– Terjadi
Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi
Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi
saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya
prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Hubungan internasional di masa Perjanjian Westphalia (1648) dan
Perjanjian Utrecht (1913) dipengaruhi oleh Raja Louis XIV (1643 – 1715) dalam
upaya memperkuat hegemoni Perancis di benua Eropa. Selain itu Raja Louis XIV
juga mengupayakan penguatan hegemoni Perancis dalam persaingan ekonomi-politik
antara Inggris, Perancis, Belanda, serta Spanyol. Inggris merupakan mata rantai
yang paling utama dalam hubungan internasional di Eropa karena Inggris yang
mampu menjadi penyeimbang kekuatan (balance of power)
dengan Prancis yang begitu berambisi di Eropa.
Hal tersebut dapat dilihat ketika Perancis terus berusaha meluaskan
kekuasaannya, namun suatu koalisi antara negara-negara Eropa lainnya yang
dipimpin oleh Inggris dan Austria dapat membendungnya dalam perang Spanyol
(1701 – 1713). Perang itu dikenal dengan nama “The War of the
Spanish Sucsession”. Perancis akhirnya mengakui bahwa Spanyol
menjadi negara merdeka, walaupun berhasil menempatkan seorang Bourbon di Spanyol. Namun Perancis kemudian
harus melepaskan wilayahNova Scotia kepada Inggris dan Austria mendapatkan Naples dan Sardina. Inggris kemudian mendapatkan wilayah Dilbraltar dan Minorca dari Spanyol.
Perjanjian Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi
dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika,
dan Asia lewat kolonialisme, dan “civilization standards”. Sistem internasional
kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun,
sistem ini tampaknya terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa
dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan
disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem
negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”.
Dengan munculnya
negara-bangsa sebagai aktor yang dominan dalam setiap perilaku politik hubungan
internasional maka konsepsi tatanan sistem negara ini merupakan pola kehidupan
internasional selama tiga abad. Di masa sekarang hal tersebut masih merupakan
pola yang dominan yang tetap berlaku.
Ada beberapa
hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sistem negara yang ada, yang
kemudian membuat negara-bangsa menjadi aktor dominan serta bergerak sendiri
tanpa ada pengaruh dari luar, yaitu:
a.
Nasionalisme, yang bisa didefinisikan sebagai
persepsi identitas seseorang terhadap suatu kolektivitas politik yang
terorganisasi secara teritorial, nilai psikologi atau spiritual yang
mempersatukan penduduk dari suatu negara dan menimbulkan kehendak pada mereka
untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan negaranya.
b.
Kedaulatan Nasional, yaitu teori hukum yang memberikan
negara kekuasaan yang tidak terbatas atas semua kepentingan, baik itu di dalam
negeri maupun dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
c.
Kekuatan Nasional, yaitu kekuasaan suatu negara (the might of a state) yang memberikan alat
perlengkapan untuk melaksanakan segala hal yang dikehendaki oleh negara supaya
dilakukan, yang kemudian kita sebut dengan kepentingan nasional.
bab iii
penutup
kESIMPULAN
Perjanjian
Westphalia pada tahun 1648 mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara
radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan
rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Perang
30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di
wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya
mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Dalam
sejarah hukum, khususnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan
tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum internasional.
Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat
internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang
dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh
persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan,
tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara
bangsa serta pengakuan internasional
Perjanjian
Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi: :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi
Revolusi Industri.
– Terjadi
Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi
Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi
saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya
prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.
SARAN
Semangat
kemerdekaan dengan ditandai berakhirnya perang yang berlarut-larut dengan
adanya Perjanjian Westphalia, sudah seharusnya kita junjung dan pertahankan.
Kita sebagai penerus bangsa, berkewajiban menjaga ketertiban dunia demi
perdamaian yang abadi bagi negara-negara didunia. Jangan sampai adalagi perang
yang muncul dan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Starke, J.G. 2012. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
QC, Malcolm N Shaw. 2013. Hukum Internasional. Bandung : Nusamedia
Website :
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
No comments:
Post a Comment