Saturday, 24 October 2015

pengaruh PERJANJIAN WESTPHALIA
TERHADAP  lahirnya HUKUM INTERNASIONAL




oleh
kania rahma nureda




bab i
pendAHULUAN

latar belakang
Dalam sejarah hukum, khususnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional.
Seperti diketahui bahwa hukum internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan hukum di Eropa Barat sehingga berabad-­abad lamanya hukum Romawi ini dipegang secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah Imperium Romawi tersebut. Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu menjadi satu negara. Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia.
Oleh karena itu, perjanjai Westphalia hadir sebagai penutup perang 30 tahun bahkan lebih, dan dikatakan bahwa perjanjian westphalia merupakan asal muasal dari adanya kesadaran negara-negara untuk membuat hukum internasional secara bersama-sama demi menjaga ketertiban dunia.

permasalahan
1.      Bagaimana sejarah perjanjian Westphalia?
2.      Bagaimana implikasi perjanian westphalia terhadap lahirnya hukum internasional?



bab ii
pembahasan

Sejarah perjanjian westphalia
Pada 365 tahun yang lalu, para pemimpin utama di Eropa menandatangani Perjanjian Westphalia. Perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Babak konflik itu dipicu oleh upaya pembunuhan pada 1618 atas Raja Bohemia, yang akhirnya menjadi Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II. 
Ferdinand II saat itu menerapkan nilai-nilai Katolik di penjuru kerajaannya. Namun, kalangan bangsawan Protestan memberontak. Sepanjang dekade 1630an, hampir seluruh wilayah Eropa bergolak dalam kancah peperangan. Perjanjian Westphalia melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II, dan Kerajaan dari Spanyol, Perancis, Swedia, Belanda, dan sejumlah penguasa wilayah lain di Eropa.  Sebagai konsekuensi munculnya Traktat Westphalia, Kekaisaran Romawi Suci mengalami perpecahan. Swedia mengambil kendali wilayah Baltik, kemerdekaan Belanda dari Spanyol diakui secara penuh, dan Perancis muncul sebagai kekuatan baru. 
Perang 30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Namun, Perjanjian Westphalia tidak lantas membuat Eropa berhenti berperang. Perancis dan Spanyol tetap berkonflik selama sebelas tahun berikut hingga muncul Traktat Pyrenees pada 1659.

IMPLIKASI PERJANJIAN WESTPHALIA TERHAPA LAHIRNYA HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah hukum bangsa-bangsa selama dua abad setelah Grotius ditandai dengan evolusi terakhir sistem negara moderen di Eropa, suatu proses yang banyak dipengaruhi oleh traktat westphalia tahun 1648 yang menandai berakhirnya perang 30 tahun dan oleh perkembangan dari adat-istiadat dan praktek serangkaian kadiah kebiasaan baru yang penting. Juga hubungan-hubungan dan pergaulan-pergaulan melalui traktat atau perjanjian lainnya antara orang-orang Eropa dan pemerintah-pemerintah atau masyarakat-masyarakat Asia telah memberikan sumbangan  terhadap kadiah-kaidah ini. [1]
            dengan perdamaian Westphalia telah mencapai beberapa hal sebagai berikut:
a.       Selain mengakhiri perang selama tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di eropa itu.
b.      Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha kaisar romawi yang suci untuk menegakkan kembali imperium roma suci.
c.       Hubungan antar Negara-negara dilepaskan dari persoalan kegerajaan dan didasarkan kepentingan nasional negara itu masing-masing
d.      Kemerdekaan Negara Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Dengan demikian, perjanjian Westphalia telah meletakkan suatu dasar bagi susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas Negara-negara nasional dan bukan berdasarkan kerajaan maupun mengenai hakikat Negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan Negara dan pemerinta serta pengaruh keagamaan.
Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi atau susunan masyarakat internasional yang baru ini yang berasal dari masyarakat Kristen eropa pada abad pertengahan yang didasarkan atas system feodalisme adalah sebagai berikut :

1.      Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
2.      Hubungan nasional satu sama lain  didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat
3.      Masyarakat Negara tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan dan paus sebagai kepala gereja
4.      Hubungan antar Negara berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
5.      Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
6.      Hubungan nasional satu sama lain  didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat





7.      Masyarakat Negara tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan dan paus sebagai kepala gereja
8.      Hubungan antar Negara berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
9.      Negara mengakui adanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar Negara, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan Negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini
10.  Tidak adanya mahkamah dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum internasional
11.  Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan menganai doktrin belum justum sebagai ajaran perang suci kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa untuk mencapai tujuan kepentingan nasional


Dasar-dasar yang diletakkan dalam perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam perjanjian Utrecht, yang paling penting artinya dilihat dari sudut pandang  politik internasional pada waktu itu karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarah­perang tiga puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai. Solusi perdamaian memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang, merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting bagi sejarah umat manusia di muka bumi. Persatuan Eropa (European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi. Semangat kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen) sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka.

Perjanjian West Phalia dan Sejarah Hukum Inter­nasional Modern

Sebagai pemicu perpecahan Kekaisaran Romawi Suci dan hadirnya negara-negara berdaulat yang baru di Eropa, Perjanjian Westphalia secara sarat menghadirkan konsep negara-bangsa (nation-state). Selain itu muncul juga istilah negara modern.
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi Revolusi Industri.
– Terjadi Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Hubungan internasional di masa Perjanjian Westphalia (1648) dan Perjanjian Utrecht (1913) dipengaruhi oleh Raja Louis XIV (1643 – 1715) dalam upaya memperkuat hegemoni Perancis di benua Eropa. Selain itu Raja Louis XIV juga mengupayakan penguatan hegemoni Perancis dalam persaingan ekonomi-politik antara Inggris, Perancis, Belanda, serta Spanyol. Inggris merupakan mata rantai yang paling utama dalam hubungan internasional di Eropa karena Inggris yang mampu menjadi penyeimbang kekuatan (balance of power) dengan Prancis yang begitu berambisi di Eropa.

Hal tersebut dapat dilihat ketika Perancis terus berusaha meluaskan kekuasaannya, namun suatu koalisi antara negara-negara Eropa lainnya yang dipimpin oleh Inggris dan Austria dapat membendungnya dalam perang Spanyol (1701 – 1713). Perang itu dikenal dengan nama “The War of the Spanish Sucsession”. Perancis akhirnya mengakui bahwa Spanyol menjadi negara merdeka, walaupun berhasil menempatkan seorang Bourbon di Spanyol. Namun Perancis kemudian harus melepaskan wilayahNova Scotia kepada Inggris dan Austria mendapatkan Naples dan Sardina. Inggris kemudian mendapatkan wilayah Dilbraltar dan Minorca dari Spanyol.

Perjanjian Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia lewat kolonialisme, dan “civilization standards”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun, sistem ini tampaknya terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”.
Dengan munculnya negara-bangsa sebagai aktor yang dominan dalam setiap perilaku politik hubungan internasional maka konsepsi tatanan sistem negara ini merupakan pola kehidupan internasional selama tiga abad. Di masa sekarang hal tersebut masih merupakan pola yang dominan yang tetap berlaku.

Ada beberapa hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sistem negara yang ada, yang kemudian membuat negara-bangsa menjadi aktor dominan serta bergerak sendiri tanpa ada pengaruh dari luar, yaitu:
a.      Nasionalisme, yang bisa didefinisikan sebagai persepsi identitas seseorang terhadap suatu kolektivitas politik yang terorganisasi secara teritorial, nilai psikologi atau spiritual yang mempersatukan penduduk dari suatu negara dan menimbulkan kehendak pada mereka untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan negaranya.
b.       Kedaulatan Nasional, yaitu teori hukum yang memberikan negara kekuasaan yang tidak terbatas atas semua kepentingan, baik itu di dalam negeri maupun dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
c.       Kekuatan Nasional, yaitu kekuasaan suatu negara (the might of a state) yang memberikan alat perlengkapan untuk melaksanakan segala hal yang dikehendaki oleh negara supaya dilakukan, yang kemudian kita sebut dengan kepentingan nasional.








bab iii
penutup

kESIMPULAN
Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Perang 30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Dalam sejarah hukum, khususnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi: :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi Revolusi Industri.
– Terjadi Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.

SARAN
            Semangat kemerdekaan dengan ditandai berakhirnya perang yang berlarut-larut dengan adanya Perjanjian Westphalia, sudah seharusnya kita junjung dan pertahankan. Kita sebagai penerus bangsa, berkewajiban menjaga ketertiban dunia demi perdamaian yang abadi bagi negara-negara didunia. Jangan sampai adalagi perang yang muncul dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Starke, J.G. 2012. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
QC, Malcolm N Shaw. 2013. Hukum Internasional. Bandung : Nusamedia

Website :
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015





[1] Starke, JG. 2013. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. 13

No comments:

Post a Comment