PERAN ETIKA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi hukum adalah profesi
yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum
& keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya
profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.Hal itu
disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara
sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.
Sebuah
Profesi Hukum yang senyatanya bukanlah suatu profesi yang baru lahir.dimana
profesi ini dituntut untuk melayani masyarakat yang bermasalah dalam hukum,
menegakkan keadilan, serta menjawab tekanan globalisasi dunia. Dari pada itu
dalam perkembangannya profesi hukum di Indonesia selalu di temukan masalah
dalam perjalanannya.
Oleh
sebab itu, seorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya
secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan
pribadi, sebab tugas profesi tersebut merupakan tugas kemasyarakatan yang
bersentuhan langsung dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan
martabat dan harkat manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah peran profesi
hukum bagi penegakkan hukum?
2.
Bagaimanakah peran etika
dalam profesi hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian-Pengertian
1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
2. Pengertian Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam
arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
3. Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1. Tanggung jawab
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Pengertian Profesi Hukum
Profesi
berbeda dengan pekerjaan pada umumnya.Diantara para sarjana belum ada kata
sepakat mengenai batasan sebuah profesi.Hal ini terutama disebabkan oleh belum
adanya suatu standar (yang telah disepakati) secara umum mengenai pekerjaan
atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut.
Darji
Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan
sebagai berikut
A.
Memiliki landasan intelektualis
B.
Memiliki standar kualifikasi
C.
Pengabdian masyarakat
D.
Mendapat penghargaan di tengah masyarakat
E.
Memiliki organisasi profesi
Begitu
juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan
peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan
Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam
Negara hukum)
Jadi,
Profesi hukum adalah profesi yang
melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan
suatu negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia
dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara untuk mewujudkan
keadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar
dan tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial. Hal ini
dikarenakan keadilan adalah kebutuhan dasar manusia dan keadilan merupakan
nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dari
martabat manusia. Oleh sebab itu, profesi hukum dalam menjalankan
tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari bahwa dalam proses pemberian
pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan
dan kebenaran yang sesuai dengan soul Negara kita yang bersifat integralistik
dan kekeluargaan
B. Profesi Hukum Bagi Penegakkan Hukum di Indonesia
Penegakan
Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap
setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum,
baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts
resolution).Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pengakan
hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat
kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan
sebagaimana mestinya.
Dalam
arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya
yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran
aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan.
Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat
menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa pengacara dan
hakim. Sehingga seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang
hukum yang andal, sebagaimana penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara
profesional kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dapat dilihat
pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan
kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan
hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu
sendiri.Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau
organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita
melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya belum
terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized).
Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan
melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai
faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem
yang rasional.
Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata
kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu
antara lain meliputi:
a.
Legislator
b.
Perancang Hukum (Legal Drafter)
c.
Advokat
d.
Notaris
e.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
f.
Polisi
g.
Jaksa
h.
Panitera
i.
Halim, dan
j.
Arbiter atau wasit.
Untuk
meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut,
diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan
dengan sistem kesejahteraannya.Di samping itu juga diperlukan program
pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental,
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.Agenda
pengembangan kualitas profesional di kalangan profesi hukum ini perlu
dipisahkan dari program pembinaan pegawai administrasi di lingkungan
lembaga-lembaga hukum tersebut.Seperti di pengadilan ataupun di lembaga
perwakilan rakyat.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini
dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan.Dengan
demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan
secara terarah dan berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas
profesional aparat hukum ini dapat pula dilakukan melalui peningkatan
keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI),
dan sebagainya. Di samping itu, agenda penegakan hukum juga memerlukan
kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat.Pertama,
kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk
tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut
diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing
mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Salah
satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan,
pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education).
Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum
dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati.
Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu
dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan profesi hukum sebagai profesi
yang mulia. Profesi hukum sebagai
profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada KEJUJURAN,
KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja
hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Apalah
artinya seorang aparat hukum yang pandai, terampil, luwes, dan murah senyum
kalau ia tidak jujur, perilakunya tidak benar, serta sikap etisnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi moral, apalagi dari segi agama. Maka dari
itu perlunya etik profesi menjadi suatu syarat yang bersifat conditio sine qua non dalam profesi
hukum
C. Peran Etika dalam Profesi Hukum
Profesi
hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksankan oleh aparatur hukum
dalam pemerintahan suatu negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan
dapat dijumpai bahwa etika telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat
dibuktikan dengan bukunya yang berjudul ETHIKA NICOMACHEIA. Dalam buku ini
Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang
manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau
kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat
altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya
kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia
itu zoon politicon.
Etika
profesi hukum ialah Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum
dari hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan keperluan hukum bagi
masyarakat Indonesia. Etika
dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat
adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, dapat dilihat
pada saat para aparat penegak hukum yang hanya mementingkan uang, popularitas,
dan mengabaikan kepentingan umum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi
pembangunan masyarakat Indonesia
Profesi
hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu
paradigma baru dalam dunia hukum sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum
memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap profesi hukum, apalagi
dewasa ini isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan
menjadi wacana publik yang sangat menarik. Dengan adanya etika profesi hukum
diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan
beretika.Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan
khususnya dalam bidang itu, oleh karena itu setiap profesional harus secara
mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan
dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan
Seseorang
pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa
ia profesional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan
profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan
segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi
hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan
nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena
itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Hubungan
etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang
mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum
terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang
membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh
karena itulah di dalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika
dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum. Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum itu
selain bersifat kepercayaan yang berupa hablun min al-nas (hubungan horizontal)
juga harus disandarkan kepada hablun min Allah (hubungan vertikal), yang mana
hablun min Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih
kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada
perintah-nya yang antara lain cinta kasih kepada-nya itu direalisasikan dengan
cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar
pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan
etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas yang
pada hakikatnya merupakan amanah profesi hukum. Dengan itu profesi hukum
memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat
profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan
kecintaan kepada Allah SWT dengan tindakan nyata.
Dari
uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi
hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan
tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan
terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban,
kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam
kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi
ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan
aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah
proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah
nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat
dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma,
kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap
harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu, serta muara dari
hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.
Oleh
sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam
penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus
selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi
hukum merupakan sebuah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur
hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara yang mempunyai fungsi dan peranan
tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam
masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
perkembangannya profesi hukum selalu mendapat sorotan dengan menurunnya
profesionalisme aparatur hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.Banyak
persoalan-persoalan yang di hadapi aparatur hukum yakni kualitas pengetahuan
bidang ilmu hukum, terjadinya penyalahgunaan profesi, kecendrungan profesi
menjadi kegiatan bisnis, serta kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, profesi hukum perlu
ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya dengan meningkatkan
kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut maka diperlukan sistem
sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem
kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan
pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut dapat terus menerus
membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat
hukum tersebut
Karena
itu Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus
didasarkan pada sebuah KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala
permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga
keadilan harus ditegakkan. Oleh
sebab itu etika merupakan salah satu solusi dalam penyelengaraan, penegakan,
perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para
pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
K. Lubis, Suhrawardi. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta :
Sinar Grafika
Sahetapy, J.E. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta :
Kompas
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika.
Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta :
Kanisius
Website
http://idrusonly.blogspot.com/2015/04/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-hukum.html
No comments:
Post a Comment