Saturday, 24 October 2015

Hukum Ekonomi Internasional

Perbedaan Tarif dan Non Tarif beserta Kasusnya dalam Perdagangan Internasional
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.

A.  Macam-macam Penentuan Tarif, yaitu:
1.Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2.Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3.Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

    B.  Jenis Tarif:
1. Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.

   CSistem Tarif :
1.  Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2.  Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.  Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.

D. Efek tarif :
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah :
-         Efek terhadap harga (price effect)
-         Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-         Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-         Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

 E. Effective Rate of Protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut.apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.

F. Alasan pembebanan tarif :
1.     Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.   Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor.Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.   Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.   Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.   Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e.   Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
2.     Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
a.   To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
b.   The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
c.  Home market
3. Yang tidak dapar diuji atau dibuktikan, karena mengandung premis ekonomi yang salah.

Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.


Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).

A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f. Peraturan kebudayaan
g. Perizinan impor (import licence)
h. Embargo
i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b. Penetapan harga pabean
c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Consulate formalities
e. Packaging / labelling regulations
f. Documentation needed
g. Quality and testing standard
h. Pungutan administasi (fees)
i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
            c. Countervaling duties
            d. Domestic assistance programs
            e. Trade-diverting

4. Import charges
            a. Import deposits
            b. Supplementary duties
            c. Variable levies







KASUS

Proteksionisme Dalam Perdagangan Global Studi Kasus: Country of Origin Labelling (COOL) sebagai Bentuk Proteksionisme Terselubung AS terhadap Kanada

Dalam orde ekonomi-perdagangan neo-liberal yang berlaku secara global seperti saat ini, setiap negara seakan diwajibkan mengikuti arus pasar bebas (free trade) dan keterbukaan pasar (open market) tanpa kecuali.Negara dituntut untuk membuka pasar domestik seluas-luasnya bagi masuknya produk-produk asing dengan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif, kuota, dan sebagainya, termasuk negara-negara berkembang yang notabene seringkali dianggap menerapkan kebijakan-kebijakan proteksionisme demi melindungi kepentingan nasionalnya.Negara-negara maju pun berupaya untuk membuka proteksi yang diterapkan pemerintah negara-negara berkembang terhadap pasar domestiknya dengan alasan mendasar bahwa mereka tidak mematuhi prinsip perdagangan bebas. Akan tetapi, kecenderungan negara-negara maju untuk memonopoli keuntungan dari perdagangan global pun tak jarang memunculkan kontradiksi, dimana negara maju justru turut menggunakan kebijakan-kebijakan serupa secara implisit sebagai instrumen untuk “mengamankan” stabilitas pasar domestik dengan melindungi produk dalam negerinya dan melakukan pembatasan impor. Mereka seringkali menggunakan isu-isu non-perdagangan ataupun non-tariff barriers, salah satunya isu kesehatan.
Salah satu kasus yang melibatkan isu proteksionisme non-perdagangan ialah Country of Origin Labelling (COOL) yang melibatkan proteksionisme AS terhadap Kanada. Sebagai bentuk kebijakan proteksionisme terselubung AS terhadap Kanada, AS menggunakan alasan-alasan kesehatan untuk menghindari impor livestock hewan ternak serta produk-produk daging (terutama sapi dan babi) dari Kanada yang dianggap terjangkit dan terkontaminasi BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang biasa dikenal sebagai penyakit sapi gila (mad cow disease) serta virus H1N1 atau swine flu. Upaya Kanada untuk membawa kasus ini ke dispute settlement body di WTO hingga Agustus 2013 masih berada dalam proses dan masih berlanjut sampai sekarang. Inilah salah satu alasan mengapa isu tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut. Rumusan masalah yang kami ajukan dalam paper ini yaitu: Mengapa COOL dapat dikatakan sebagai bentuk proteksionisme? Bagaimana hal ini mempengaruhi perdagangan antara AS dan Kanada?

Pembahasan

Isu Proteksionisme sebagai Isu Penting dalam Perdagangan Internasional
Terbentuknya World Trade Organization (WTO) pada tahun 1947 sebagai lembaga internasional yang mengatur perdagangan global diharapkan dapat mewujudkan perdagangan yang adil dan bebas.Namun dalam perkembangannya, perdagangan global dewasa ini justru banyak diwarnai oleh isu proteksionisme yang mengganggu kebebasan arus perdagangan antarnegara. Proteksionisme sendiri dapat diartikan sebagai kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara melalui tarif bea masuk impor (tariff protection), pembatasan kuota atau pemberian subsidi (non-tariff protection), dan aturan lainnya yang berupaya untuk menekan impor bahkan aturan ekstrim seperti larangan impor.[1] Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan hambatan terhadap produk domestik dari serbuan barang-barang impor. Kebijakan proteksionis seperti ini dilakukan hampir seluruh negara di dunia, contohnya seperti Korea Selatan ketika baru membuka sektor industri otomotifnya yang kala itu belum dapat bersaing dengan industri serupa di pasar global.Pemerintah Korea Selatan akhirnya memberikan subsidi terhadap industri ini dengan harapan produk yang dihasilkan lebih laku di pasaran.Contoh lainnya ialah kebijakan pembatasan kuota yang pernah dilakukan AS di era 1970-an. Ketika itu terjadi kenaikan harga bahan bakar dan masyarakat AS lebih memilih membeli mobil berukuran kecil yang notabene merupakan produk dari Jepang dengan tujuan melakukan penghematan terhadap bahan bakar.Demi kepentingan melindungi industri otomotif domestiknya, AS mengeluarkan kebijakan proteksionis dengan menetapkan kuota terhadap jumlah mobil Jepang yang diperbolehkan masuk ke AS.Meskipun kebijakan ini bertujuan melindungi pasar domestik, tetap saja hal ini bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas, yakni penghapusan segala bentuk hambatan yang mengganggu arus perdagangan antarnegara.

Pertentangan antara perdagangan bebas dan kebijakan proteksionis merupakan masalah yang kompleks dan rumit untuk diselesaikan.Di satu sisi, perdagangan bebas yang mendorong terbukanya pasar tidak dapat dipungkiri telah menyebabkan ketimpangan antara ekspor dan impor, terutama bagi negara-negara berkembang.Pasar domestik yang dikuasai barang-barang impor berbanding terbalik dengan angka produk yang berhasil di ekspor. Namun di sisi lain, negara berkewajiban untuk melindungi dan menyeimbangkan angka impor dan ekspor tadi agar pasar domestiknya tetap berjalan. Negara seolah dihadapkan pada dilema, apakah harus berjalan searah dengan perdagangan bebas atau memilih kebijakan proteksionis untuk menyelamatkan pasar domestiknya.Kebijakan proteksionis dianggap sebagai jalan keluar sekaligus benteng bagi ekonomi negara yang baru tumbuh.Namun demikian, proteksionisme juga dapat ditemukan pada negara yang sudah mapan.Kedaulatan ekonomi nasional tampaknya menjadi justifikasi utama dari proteksionisme.Secara historis, kasus proteksionisme bahkan lebih sering ditemukan daripada implementasi perdagangan bebas itu sendiri.[2]
Kebijakan ini jelas mengganggu sistem perdagangan bebas.Meskipun demikian, proteksionisme tidak pernah benar-benar dapat dihapuskan.Dalam kurun waktu belakangan, bentuk proteksionisme baru justru lahir dalam bentuk hambatan non-tarif ditambah penggunaan isu-isu non-ekonomi seperti kesehatan, lingkungan, perlindungan buruh, dan sebagainya.Isu-isu ini digunakan untuk mengaburkan tujuan sebenarnya, yakni melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor.Mirisnya, negara-negara maju menjadi pionir dalam penggunaan isu-isu ini.Kasus terbaru yang sampai saat ini masih dirundingkan oleh WTO adalah tindakan AS yang menggunakan Country of Origin Labelling (COOL) dikaitkan dengan isu kesehatan untuk menghindari produk impor dari Kanada.Produk dari Kanada khususnya produk livestock hewan ternak (sapi, babi) dituding AS terkontaminasi penyakit BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau sapi gila serta virus H1N1.Tindakan AS ini tentu saja memberikan kerugian tersendiri bagi industri Kanada, karena tidak lagi bisa mengimpor produk-produk mereka ke pasar AS.Ini juga menjadi hambatan bagi terciptanya perdagangan yang bebas dan adil.
Perdagangan bebas sebenarnya telah mencapai tahap kulminasi ketika pembentukan WTO sebagai satu-satunya wadah internasional bagi perdagangan global.Sangat jelas agenda yang ingin dicapai adalah perdagangan yang bebas tanpa hambatan dan proteksi yang dianggap merusak dinamika pasar dan kebebasan untuk berkompetisi.Kemunculan isu-isu proteksionisme ini tentu saja menjadi penting karena dapat mematikan persaingan dan kebebasan perdagangan antarnegara. Proteksionisme juga mengakibatkan turunnya pertumbuhan ekonomi secara global[3] dikarenakan setiap negara akan berlomba-lomba dalam memproteksi pasar domestiknya. Pada tahun 2012 saja terdapat sedikitnya 123 kebijakan perdagangan baru di seluruh dunia yang bersifat menghambat dan memperketat perdagangan.[4] Angka tersebut dapat dikatakan cukup besar dan sangat mungkin memberi pengaruh kuat terhadap pertumbuhan ekonomi secara global.
Kebijakan yang bersifat proteksionis juga memberi dampak bagi konsumen yang dapat dirugikan karena keterbatasan pilihan yang ada di pasar.[5] Pada akhirnya, kebijakan proteksionis akan selalu berujung pada fungsinya yang melumpuhkan, memaksakan, dan mengeksploitasi pihak-pihak lain. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya akan berdampak pada produsen lokal saja, namun juga konsumen asing yang akan turut terkena imbas dari kebijakan proteksionis ini. Oleh karena itu, dibutuhkan peran kuat dari WTO dalam menyelesaikan isu-isu proteksionis ini agar tidak mengganggu pertumbuhan arus perdagangan global yang bebas dan adil.

Penggunaan Isu-isu Non-Perdagangan sebagai Bentuk Proteksionisme Baru
Sengketa perdagangan antara AS dan Kanada merupakan masalah yang serius dan perlu segera ditangani agar tidak merusak sistem perdagangan internasional.Ketegangan yang terjadi antara AS dan Kanada di bidang perdagangan menunjukkan bagaimana ketegangan antara motif liberal dengan merkantilis terjadi. Di satu sisi negara-negara menginginkan pasar bebas (free trade) dan keterbukaan pasar (open market) namun di sisi lain negara tidak bisa menjalankannya karena mempertimbangkan kepentingan nasionalnya. Upaya AS untuk menghindari impor livestock hewan ternak serta produk-produk daging (terutama sapi dan babi) dan olahannya dari Kanada menunjukkan bagaimana upaya negara maju yang menggunakan kebijakan-kebijakan proteksionisme sebagai instrumen untuk “mengamankan” stabilitas pasar domestik dengan melindungi produk dalam negerinya dan melakukan pembatasan impor.
Penggunaan isu-isu non trade-seperti kesehatan, agama, perlindungan buruh, dan lingkungan-menunjukkan bagaimana proteksionisme masih dan kemungkinan akan terus menjadi underlying issues dalam perdagangan antarnegara. Proteksionisme tidak akan benar-benar hilang karena hal ini sudah menjadi naluri negara untuk melindungi dirinya. Hambatan perdagangan non tarif bisa menjadi bentuk proteksionisme yang terselubung yang berusaha dilakukan oleh negara-negara untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Dalam kasus Country of Origin Labelling (COOL), kita bisa melihat bentuk kebijakan proteksionisme terselubung AS terhadap Kanada. AS menggunakan alasan-alasan kesehatan untuk menghindari impor livestock hewan ternak serta produk-produk daging (terutama sapi dan babi) dan olahannya dari Kanada yang dianggap terjangkit dan terkontaminasi BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang biasa dikenal sebagai penyakit sapi gila (mad cow disease) serta virus H1N1 atau swine flu. Hal ini menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa proteksionisme akan selalu terjadi dalam bentuk-bentuk baru dan akan terus menjadi persoalan, terutama bagi negara-negara yang semakin menggantungkan pendapatannya pada perdagangan internasional.[6] Negara-negara akan selalu tergoda untuk menerapkan regulasi terhadap perdagangan dengan berbagai alasan. Berbagai alasan yang kini tengah digunakan oleh negara-negara adalah alasan kesehatan, perlindungan buruh, agama, maupun lingkungan.Dari kasus sengketa AS dan Kanada ini kita bisa melihat bagaimana upaya AS dalam mengelola perdagangannya secara tegas untuk melindungi kepentingannya dengan menerapkan standar yang ketat di bidang kesehatan.
Dalam sejarahnya, proteksionisme perdagangan pernah merajalela selama Malaise tahun 1930-an. Saat itu, antara tahun 1929 dan 1933, perdagangan di seluruh dunia berkurang hingga 54% akibat berbagai hambatan perdagangan yang diterapkan oleh AS dan beberapa negara lainnya. Hal yang serupa terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an. Saat itu proteksionisme perdagangan menjadi semakin sengit. Terdapat tiga faktor yang bisa menjelaskan mengapa hal ini terjadi.[7] Pertama, proteksionisme berkembang karena AS tidak bersedia menanggung beban kepemimpinan hegemonik. Karena untuk membuat sistem perdagangan internasional tetap terbuka, perlu ada pihak yang bersedia menanggung beban untuk menjamin pemberlakuan aturan main GATT (sekarang WTO).Jika tidak ada pihak yang menjaminnya, maka sistem pun tidak berjalan. Kedua, hegemoni politik dan ekonomi AS telah merosot karena peningkatan pengaruh politik dan ekonomi negara-negara dalam Uni Eropa, Jepang, dan negara-negara industri baru.[8] Negara-negara Eropa Barat menerapkan kebijakan perdagangan proteksionis untuk mendukung perekonomian mereka yang sedang tumbuh. Mereka enggan menerima pasar bebas sebagai acuan dalam praktek perdagangan. Ketiga, meningkatnya harapan di kelompok-kelompok yang diuntungkan maupun dirugikan oleh perdagangan.Misalnya pandangan kelompok merkantilis yang menyatakan bahwa perdagangan harus menjadi isu kebijakan yang dikelola pemerintah secara tegas dan (jika perlu) secara agresif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankannya dalam lingkungan ekonomi internasional.
Pengaturan sistem perdagangan internasional memang bukan hal yang mudah.Penggunaan isu-isu seperti kesehatan, agama, perlindungan buruh, dan lingkungan menjadikan perdagangan internasional lebih terkait dengan isu-isu yang dulunya nampak tidak ada hubungan dengan perdagangan.Isu-isu baru tersebut merepresentasikan bagaimana isu-isu yang dahulu dianggap tidak ada kaitannya dengan perdagangan internasional akhirnya menjadi bagian yang wajar dari perdagangan masa kini. Dahulu, mungkin pemerintah maupun para pelaku bisnis tidak begitu mempertimbangkan bahwa faktor kesehatan akan begitu berpengaruh terhadap kegiatan produksi dan perdagangan. Kini, tuntutan akan standar kesehatan pada produk-produk yang diperdagangkan menjadi cenderung semakin besar. Agar suatu produk dari negara A dapat masuk ke negara B, produk negara A tersebut harus memenuhi standar yang diterapkan oleh negara B. Permasalahannya, bisa saja standar kesehatan yang digunakan oleh negara A dan negara B berbeda. Dibutuhkan standar umum kesehatan yang bisa ditaati oleh semua negara agar permasalahan seperti ini tidak muncul kembali.Namun harus digarisbawahi kembali bahwa pengaturan sistem perdagangan internasional bukan merupakan hal yang mudah.Sama halnya ketika membentuk standar umum kesehatan secara bersama-sama.Hal ini menjadi sulit karena melibatkan kepentingan banyak negara.

Country of Origin Labelling (COOL) sebagai Bentuk Proteksionisme Terselubung AS terhadap Kanada
Country Of Origin Labeling (COOL) merupakan sebuah peraturan persyaratan pelabelan yang disahkan oleh hukum perundang-undangan AS yang mengharuskan para pengecer untuk mencantumkan label negara asal pada berbagai jenis produk makanan, dengan tujuan memberitahu pelanggan mereka mengenai informasi sumber makanan tertentu, seperti daging sapi segar, daging babi dan domba (kecuali produk olahan). Pada 29 September 2008, badan legislatif AS mengajukan perluasan pada peraturan COOL dengan menyertakan lebih banyak jenis makanan seperti buah-buahan segar, kacang-kacangan, dan sayuran.
Semua ternak yang ada di AS pada atau sebelum 15 Juli 2008, yang tetap berada di negara ini maka akan dianggap sebagai ternak asal AS. Label “produk Amerika Serikat” hanya dinyatakan berlaku untuk hewan yang secara khusus lahir, diternakkan dan dipanen di AS. Terdapat tiga kategori label lainnya, yaitu: Pertama, untuk hewan yang lahir dan atau diternakkan di negara lain yang kemudian dipanen di AS dilabeli sebagai produk multi-asal dimana semua negara yang bersangkutan wajib untuk diidentifikasi terlebih dahulu; Kedua, produk daging yang diimpor dari negara lain dilabeli sebagai produk negara tersebut; Ketiga, untuk hewan yang diternakkan di negara lain dan diimpor ke AS untuk segera dipanen.
Pada 23 Mei 2013, aturan final COOL dikeluarkan dan langsung menjadi efektif hanya dalam kurun waktu pengenalan selama enam bulan kepada para pengecer sampai dengan tanggal 23 November 2013. Singkatnya, peraturan baru ini mengeliminasi pembolehan untuk mencampur potongan urat dari komoditas dengan asal yang berbeda dan membutuhkan tanda untuk potongan urat daging yang dapat menentukan negara mana tempat ternak tersebut lahir, diternakkan dan disembelih.
Pada bulan September 2013, National Grocers Association (NGA) mengirim sebuah surat kepada United States Department of Agriculture (USDA) yang meminta untuk menunda penegakan dan kelanjutan dari masa penyuluhan peraturan COOL yang baru sampai WTO mencapai keputusan akhir dari pengaduan yang tertunda oleh Kanada dan Meksiko atas AS. Pada tahun fiskal 2014, USDA akan mengubah kebijakan penegakanCOOL yang berlaku saat ini.
Pada 23 November 2013, label-label pada beberapa toko kelontong daging akan diminta untuk menunjukkan dari mana asal daging tersebut. Sementara aturan mengenai hal ini sedang digugat di pengadilan oleh para pemangku kepentingan industri daging dan pemerintah Kanada, tentang peraturan COOL yang mewajibkan para pengecer untuk mengidentifikasi negara tertentu di mana hewan itu lahir, diternakkan dan disembelih.Aturan pelabelan mencakup pemotongan otot dari daging sapi, ayam, babi, domba dan kambing, serta yang sementara diproses dan di luar daging olahan. Uraian lisan mengenai aturan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 9 Januari 2014, bertempat di pengadilan federal. Aturan baru ini melarang kurangnya spesifikasi atas label campuran asal seperti “Produk dari Amerika Serikat dan Kanada.”
Pendukung COOL mengatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui darimana daging segar mereka berasal. Industri daging AS sebagian besar menentang aturan tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu dapat mengundang sanksi internasional terhadap perdagangan daging dengan AS, sebagaimana para pelanggan di negara ini yang mungkin akan menghindari daging yang diternakkan di tempat lain.
Asosiasi ternak dan daging baik di AS dan Kanada sama-sama menolak untuk mencantumkan langkah produksi pada label, khususnya dimana hewan tersebut lahir, diternakkan dan disembelih. Informasi sejenis itu menurut mereka akan membatasi atau justru mengeliminasi praktek perluasan industri dalam hal pencampuran produk, yang malah memisahkan ternak dan produk dari seluruh penyedia pasokan. Akibatnya, mereka berkata, COOL sebagaimana yang tengah diimplementasikan membuat berbagai perusahaan, pabrik dan produsen, beresiko akan keluar dari bisnis ini. Fasilitas pengolahandaging di perbatasan AS-Kanada akan berada pada posisi yang kurang menguntungkan karena ternak tidak lagi bergerak bebas dari satu negara ke negara lain. The American Association of Meat Processors, American Meat Institute (AMI), Canadian Cattlemen’s Association, Canadian Pork Council, National Cattlemen’s Beef Association, National Pork Producers Council, North American Meat Association, and Southwest Meat Association, kemudian mengajukan tindakan peradilan.
Selain melontarkan argumen secara konstitusional, para kelompok pengusaha ternak dan daging berpendapat bahwa COOL telah melanggar prosedur administrasi dengan memilih pemenang dan yang kalah di pasaran, yang secara fundamental mengubahindustri daging menjadi tidak bermanfaat.Sementara itu, tuntutan hukum federalberpendapat bahwa aturan COOL telah melanggar UU Pemasaran Pertanian dengan melampaui bahasa yang terdapat dalam undang-undang COOL.Para kelompok pengusahadaging dan ternak mengajukan kepada Kongres, tepatnya menolak "keterbukaan yang terlalu detail."
Setelah aturan baru diberlakukan, Kanada mengatakan bahwa hal itu melanggarperjanjian perdagangan dan mengajukan banding atas aturan COOL milik USDA denganWTO. Pada tahun 2011, WTO memutuskan untuk mendukung mereka dan badan bandingmenguatkan temuan tersebut pada tahun 2012.WTO kemudian meminta AS untuk selalu mematuhi peraturan tersebut pada 23 Mei 2013. Organisasi daging dan hewan ternakmengatakan bahwa aturan USDA yang diberlakukan pada Mei 2013 adalah "sangat mirip" adanya dengan aturan aslinya di 2003.

Upaya WTO dalam Menangani Perselisihan Antarnegara terkait Proteksionisme Bentuk Baru
Seperti yang telah dijelaskan dalam pemaparan sebelumnya, efek yang diakibatkan oleh proteksionisme terselubung ini mengakibatkan banyak kerugian. Masalah proteksionisme terselubung ini memang merupakan sebuah dilema bagi suatu negara, karena disamping dituntut keprofesionalannya dalam memenuhi kesepakatan internasional, tapi tekanan kebijakan politik domestik terus memicu bentuk baru dari proteksionisme, inilah yang disebut oleh Jagdish Bhagwati (1988) dengan hukum kekekalan proteksionisme (Law of Constant Protectionism).[9] Akan tetapi jika terdapat kerugian yang besar dan disadari oleh negara partner dagangnya maka masalah ini perlu segera diselesaikan. Itulah sebabnya pada Desember 2008 dan Juli 2009, Kanada dan Meksiko menginisiasi pertemuan dengan AS terkait isu COOL ini. Namun, hasil yang didapatkan dari pertemuan tersebut masih jauh dari harapan, sehingga pada Oktober 2009, Kanada dan Meksiko membawa masalah ini ke WTO, mengharapkan terbentuknya suatu panel penyelesaian masalah (dispute settlement panel) guna menangani masalah ini. Sebenarnya AS sangat menyesalkan keputusan yang diambil oleh Kanada dan Meksiko dengan melibatkan WTO dalam masalah mereka, padahal menurut AS, adanya pelabelan asal barang itu telah ada jauh sebelum WTO sendiri terbentuk. Sedangkan Kanada dan Meksiko bersikeras bahwa AS telah melanggar Kesepakatan Umum dalam Tarif dan Perdagangan (GATT) tahun 1994 yang menyatakan bahwa produk impor seharusnya tidak dibedakan dengan produk lokal. Kemudian pada 19 November 2009 dibentuklah Badan Penyelesaian Masalah atau Dispute Settlement Body (DSB).
Perlu waktu tiga tahun, tepatnya pada 18 November 2011, untuk panel bentukan WTO merumuskan bahwa AS bersalah karena telah melanggar dua artikel dari kesepakatan WTO pada Teknis Pembatasan dalam Perdagangan (TBT) dan ketentuan dasar GATT. Secara lebih rinci, pelanggaran ini dilakukan pada artikel 2.1 dalam TBT yang mengatur larangan memperlakukan produk asing secara timpang dibandingkan dengan produk lokal. Artikel kedua yang dilanggar adalah artikel 2.2, karena AS tidak dapat memberikan legitimasi atas tujuannya memberikan label pada produk daging. AS sendiri sebenarnya memiliki beberapa alternatif untuk menjawab temuan DSB tersebut. Antara lain dengan mengubah susunan komposisi keterangan yang disertakan dalam sistem COOLnya atau menyajikan pada panel laporan yang mendukung pentingnya COOL.
Kemudian pada 23 Juli 2012, DSB menindaklanjuti laporan dari DS tersebut.Namun, meskipun terbukti bersalah, DSB tidak menginformasikan secara spesifik hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh AS sebagai bentuk pertanggungjawabannya.Jadi bukan hal yang mengherankan jika setelah keputusan diambil, masih memerlukan waktu yang lama bagi AS untuk memenuhi tuntutan WTO. Walaupun sebenarnya WTO sudah punya sistem yang mengharuskan negara yang terbukti melanggar kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu yang umumnya satu tahun, tapi AS ingin agar diberikan waktu 18 bulan untuk menyelesaikannya, sedangkan Kanada dan Meksiko menganggap 6 bulan cukup bagi AS untuk menerapkan perubahan pada sistemnya. Sehingga WTO pun harus turun tangan dengan menetapkan waktu 10 bulan maksimal bagi AS untuk bertindak. Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan AS gagal memenuhi perubahan yang diharapkan, maka Kanada dan Meksiko akan memperoleh keistimewaan dari WTO untuk melakukan retaliasi dengan cara menarik investasinya dari AS ataupun menetapkan tarif impor yang tinggi bagi AS.
Tenggat waktu yang diberikan sampai tanggal 23 Mei 2013 telah berakhir dan AS pun telah memodifikasi aturan COOL-nya, namun rupanya Kanada dan Meksiko masih belum puas dengan perubahan yang dilakukan oleh AS. Mereka menganggap tidak ada perubahan signifikan sehingga memutuskan untuk membuat laporan baru bagi DSB untuk meninjau ulang hasil amandemen COOL yang dilakukan oleh AS pada 19 Agustus 2013.[10] Apabila kemudian AS memang terbukti belum secara sempurna mengubah aturan COOL-nya sesuai dengan yang diamanatkan oleh WTO sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati tersebut, maka Kanada dan Meksiko akan mempunyai hak legal untuk melakukan retaliasi proteksionisme kepada AS.

Kesimpulan

COOL dapat dikatakan sebagai bentuk proteksionisme AS terhadap Kanada karena mengimplementasikan hambatan-hambatan non-perdagangan (non-trade barriers) yang secara simultan diterapkan oleh AS untuk menghindari impor produk livestock dari Kanada. Hal ini tentu mempengaruhi hubungan perdagangan antara kedua negara tersebut karena memicu friksi perdagangan melalui tuntutan-tuntutan sebagai bentuk protes akan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perdagangan bebas yang semestinya selalu diusung dalam orde perdagangan global yang neo-liberal seperti saat ini.

Sumber :

Diakses :
2 April 2015

Pukul 10.00 WIB
pengaruh PERJANJIAN WESTPHALIA
TERHADAP  lahirnya HUKUM INTERNASIONAL




oleh
kania rahma nureda




bab i
pendAHULUAN

latar belakang
Dalam sejarah hukum, khususnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional.
Seperti diketahui bahwa hukum internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan hukum di Eropa Barat sehingga berabad-­abad lamanya hukum Romawi ini dipegang secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah Imperium Romawi tersebut. Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu menjadi satu negara. Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia.
Oleh karena itu, perjanjai Westphalia hadir sebagai penutup perang 30 tahun bahkan lebih, dan dikatakan bahwa perjanjian westphalia merupakan asal muasal dari adanya kesadaran negara-negara untuk membuat hukum internasional secara bersama-sama demi menjaga ketertiban dunia.

permasalahan
1.      Bagaimana sejarah perjanjian Westphalia?
2.      Bagaimana implikasi perjanian westphalia terhadap lahirnya hukum internasional?



bab ii
pembahasan

Sejarah perjanjian westphalia
Pada 365 tahun yang lalu, para pemimpin utama di Eropa menandatangani Perjanjian Westphalia. Perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Babak konflik itu dipicu oleh upaya pembunuhan pada 1618 atas Raja Bohemia, yang akhirnya menjadi Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II. 
Ferdinand II saat itu menerapkan nilai-nilai Katolik di penjuru kerajaannya. Namun, kalangan bangsawan Protestan memberontak. Sepanjang dekade 1630an, hampir seluruh wilayah Eropa bergolak dalam kancah peperangan. Perjanjian Westphalia melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II, dan Kerajaan dari Spanyol, Perancis, Swedia, Belanda, dan sejumlah penguasa wilayah lain di Eropa.  Sebagai konsekuensi munculnya Traktat Westphalia, Kekaisaran Romawi Suci mengalami perpecahan. Swedia mengambil kendali wilayah Baltik, kemerdekaan Belanda dari Spanyol diakui secara penuh, dan Perancis muncul sebagai kekuatan baru. 
Perang 30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Namun, Perjanjian Westphalia tidak lantas membuat Eropa berhenti berperang. Perancis dan Spanyol tetap berkonflik selama sebelas tahun berikut hingga muncul Traktat Pyrenees pada 1659.

IMPLIKASI PERJANJIAN WESTPHALIA TERHAPA LAHIRNYA HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah hukum bangsa-bangsa selama dua abad setelah Grotius ditandai dengan evolusi terakhir sistem negara moderen di Eropa, suatu proses yang banyak dipengaruhi oleh traktat westphalia tahun 1648 yang menandai berakhirnya perang 30 tahun dan oleh perkembangan dari adat-istiadat dan praktek serangkaian kadiah kebiasaan baru yang penting. Juga hubungan-hubungan dan pergaulan-pergaulan melalui traktat atau perjanjian lainnya antara orang-orang Eropa dan pemerintah-pemerintah atau masyarakat-masyarakat Asia telah memberikan sumbangan  terhadap kadiah-kaidah ini. [1]
            dengan perdamaian Westphalia telah mencapai beberapa hal sebagai berikut:
a.       Selain mengakhiri perang selama tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di eropa itu.
b.      Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha kaisar romawi yang suci untuk menegakkan kembali imperium roma suci.
c.       Hubungan antar Negara-negara dilepaskan dari persoalan kegerajaan dan didasarkan kepentingan nasional negara itu masing-masing
d.      Kemerdekaan Negara Nederland, swiss dan negara-negara kecil di jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Dengan demikian, perjanjian Westphalia telah meletakkan suatu dasar bagi susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas Negara-negara nasional dan bukan berdasarkan kerajaan maupun mengenai hakikat Negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan Negara dan pemerinta serta pengaruh keagamaan.
Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi atau susunan masyarakat internasional yang baru ini yang berasal dari masyarakat Kristen eropa pada abad pertengahan yang didasarkan atas system feodalisme adalah sebagai berikut :

1.      Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
2.      Hubungan nasional satu sama lain  didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat
3.      Masyarakat Negara tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan dan paus sebagai kepala gereja
4.      Hubungan antar Negara berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
5.      Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
6.      Hubungan nasional satu sama lain  didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat





7.      Masyarakat Negara tidak mengakui kekuasaan diatas meraka seperti kekaisaran pada abad pertengahan dan paus sebagai kepala gereja
8.      Hubungan antar Negara berdasarkan hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
9.      Negara mengakui adanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar Negara, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan Negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini
10.  Tidak adanya mahkamah dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum internasional
11.  Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan menganai doktrin belum justum sebagai ajaran perang suci kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa untuk mencapai tujuan kepentingan nasional


Dasar-dasar yang diletakkan dalam perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam perjanjian Utrecht, yang paling penting artinya dilihat dari sudut pandang  politik internasional pada waktu itu karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarah­perang tiga puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai. Solusi perdamaian memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang, merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting bagi sejarah umat manusia di muka bumi. Persatuan Eropa (European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi. Semangat kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen) sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka.

Perjanjian West Phalia dan Sejarah Hukum Inter­nasional Modern

Sebagai pemicu perpecahan Kekaisaran Romawi Suci dan hadirnya negara-negara berdaulat yang baru di Eropa, Perjanjian Westphalia secara sarat menghadirkan konsep negara-bangsa (nation-state). Selain itu muncul juga istilah negara modern.
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi Revolusi Industri.
– Terjadi Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Hubungan internasional di masa Perjanjian Westphalia (1648) dan Perjanjian Utrecht (1913) dipengaruhi oleh Raja Louis XIV (1643 – 1715) dalam upaya memperkuat hegemoni Perancis di benua Eropa. Selain itu Raja Louis XIV juga mengupayakan penguatan hegemoni Perancis dalam persaingan ekonomi-politik antara Inggris, Perancis, Belanda, serta Spanyol. Inggris merupakan mata rantai yang paling utama dalam hubungan internasional di Eropa karena Inggris yang mampu menjadi penyeimbang kekuatan (balance of power) dengan Prancis yang begitu berambisi di Eropa.

Hal tersebut dapat dilihat ketika Perancis terus berusaha meluaskan kekuasaannya, namun suatu koalisi antara negara-negara Eropa lainnya yang dipimpin oleh Inggris dan Austria dapat membendungnya dalam perang Spanyol (1701 – 1713). Perang itu dikenal dengan nama “The War of the Spanish Sucsession”. Perancis akhirnya mengakui bahwa Spanyol menjadi negara merdeka, walaupun berhasil menempatkan seorang Bourbon di Spanyol. Namun Perancis kemudian harus melepaskan wilayahNova Scotia kepada Inggris dan Austria mendapatkan Naples dan Sardina. Inggris kemudian mendapatkan wilayah Dilbraltar dan Minorca dari Spanyol.

Perjanjian Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia lewat kolonialisme, dan “civilization standards”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun, sistem ini tampaknya terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”.
Dengan munculnya negara-bangsa sebagai aktor yang dominan dalam setiap perilaku politik hubungan internasional maka konsepsi tatanan sistem negara ini merupakan pola kehidupan internasional selama tiga abad. Di masa sekarang hal tersebut masih merupakan pola yang dominan yang tetap berlaku.

Ada beberapa hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sistem negara yang ada, yang kemudian membuat negara-bangsa menjadi aktor dominan serta bergerak sendiri tanpa ada pengaruh dari luar, yaitu:
a.      Nasionalisme, yang bisa didefinisikan sebagai persepsi identitas seseorang terhadap suatu kolektivitas politik yang terorganisasi secara teritorial, nilai psikologi atau spiritual yang mempersatukan penduduk dari suatu negara dan menimbulkan kehendak pada mereka untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan negaranya.
b.       Kedaulatan Nasional, yaitu teori hukum yang memberikan negara kekuasaan yang tidak terbatas atas semua kepentingan, baik itu di dalam negeri maupun dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
c.       Kekuatan Nasional, yaitu kekuasaan suatu negara (the might of a state) yang memberikan alat perlengkapan untuk melaksanakan segala hal yang dikehendaki oleh negara supaya dilakukan, yang kemudian kita sebut dengan kepentingan nasional.








bab iii
penutup

kESIMPULAN
Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 mengakhiri Perang 30 Tahun sekaligus mengubah secara radikal perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 Tahun itu merupakan rangkaian konflik bersenjata antarkerajaan di Eropa atas berbagai sebab. Perang 30 Tahun itu juga menghancurkan banyak wilayah Eropa, terutama Jerman. Di wilayah itulah para kelompok bersenjata yang tidak dibayar akhirnya mengobrak-abrik dan menjarah banyak kota, desa, serta pertanian.
Dalam sejarah hukum, khususnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Bahkan dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi: :
– Tumbuhnya “Representative Government”
– Terjadi Revolusi Industri.
– Terjadi Perkembangan Hukum Internasional.
– Terjadi Perkembangan metode-metode diplomasi.
– Terjadi saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
– Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.

SARAN
            Semangat kemerdekaan dengan ditandai berakhirnya perang yang berlarut-larut dengan adanya Perjanjian Westphalia, sudah seharusnya kita junjung dan pertahankan. Kita sebagai penerus bangsa, berkewajiban menjaga ketertiban dunia demi perdamaian yang abadi bagi negara-negara didunia. Jangan sampai adalagi perang yang muncul dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Starke, J.G. 2012. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
QC, Malcolm N Shaw. 2013. Hukum Internasional. Bandung : Nusamedia

Website :
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015
Akses : 22/9/2015





[1] Starke, JG. 2013. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. 13

Wednesday, 6 May 2015

Forum Indonesia Muda 17

Halo, nama saya Kania Rahma Nureda. Kali ini akan saya tulis pengalaman saya ketika mengikuti FIM (Forum Indonesia Muda) angkatan 17

Sungguh, menulis bukan merupakan minat saya. Namun, bergabung menjadi keluarga kunang-kunang, di Forum Indonesia Muda angkatan 17 membuat saya tergerak untuk menulis dan mengapresiasi sisi hidup saya dalam bentuk tulisan yang dapat dibaca khalayak ramai. Oleh sebab itu, saya bagi tulisan saya menjadi 3 bagian yakni :

1. Masa Pendaftaran
2. Masa Pelatihan
3. Masa Setelah Pelatihan

1. Pendaftaran
Terus terang, awalnya saya kurang mengetahui tentang Forum Indonesia Muda. Saya mengetahui FIM dari facebook group. Saat itu masa waktu pendaftaran sekitar 1 bulan. Ada keinginan untuk mendaftar, namun pengisian formulir yang cukup banyak dipenuhi pertanyaan-pertanyaan ditambah pembuatan essay yang tidak mungkin saya membuatnya tanpa membaca terlebih dahulu dengan serius, membuat saya menunda-nunda untuk mengisi dan mengisi seadanya formulir tsb sebelum hari penutupan. Yap tepat dari H batas maksimal pengumpulan. Dipagi hari saya memutuskan untuk tidak berangkat magang kerja, dikarenakan ingin menyelesaikan formulir saya dengan baik. Saya kerjakan dengan keseriusan dan benar saja, berkas formulir baru benar-benar saya selesaikan sekitar pukul 22.30 WIB hehehe. Kak Ilma (salah satu panitia FIM) mengatakan bahwa 50 % pendaftar FIM 17 menyelesaikan berkasnya di 12 jam sebelum penutupan hehe. Saat itu pendaftar sangat banyak mencapai 7300-an mahasiswa diseluruh Indonesia. Saya sembari menyelesaikan berkas, sembari pula melihat jumlah pendaftar terkhusus di Jawa Tengah dan Universitas Diponegoro. Beberapa nama teman di kampus yang terkenal aktif juga saya lihat dalam urutan pendaftar.
Saat itu yang merekomendasikan saya ialah ketua organisasi saya (yakni President AIESEC Undip)

Waktu pengumuman telah tiba! Saya nothing to loose dan terus berdoa.
Saya takut, namun saya harus membukanya. Diportal bertuliskan :

"Halo Kania Rahma Nureda
Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mengikuti proses pendaftaran Pelatihan Forum Indonesia Muda 17.
Menyeleksi ribuan calon peserta membuat tim seleksi benar-benar harus bekerja ekstra untuk menentukan calon pemimpin bangsa yang ingin mengembangkan dirinya melalui pelatihan FIM 17. Kami ucapkan SELAMAT karena Anda telah terpilih menjadi calon peserta Pelatihan FIM 17!"
Ya Allah saya tidak percya bahwa saya telah lolos dalam seleksi ini dan akan menjadi bagian dari keluarga kunang-kunang FIM 17. Sebuah moment yang belum tentu didapati oleh mahasiswa yang hanya baru sekali daftar seperti saya, karena banyak pula yang sudahdaftar berkali-kali namun belum lolos. ya Allah Alhamdulilah saya ucapkan. Dengan senangnya, langsung saya melapor kepada kedua orang tua saya bahwa saya diterima.

Dibalik kesenangan itu, tersimpan seribu tanya. Ternyata waktu pelatihan tsb bertepatan dengan waktu Ujian Tengah Semester di Kampus saya. Batin saya, saya ragu untuk meninggalkan ujian. Sungguh, saya tipikal orang yang amat concern dengan perkuliahan, apalagi ujian. Apalagi saya belum berani bilang kepada orang tua bahwa saat pelatihan merupakan pekan UTS. Namun setelah saya mengurus surat izin dsb kebirokrasi fakultas, ternyata lancar karena panitia FIM telah menyiapkan berbagai surat keterangan yang amat membantu peserta seperti : Letter of Acceptance, Proposal Kegiatan, serta Rundown Acara. Akhirnya UTS bisa disusul dan saya bersiap ke Jakarta!

2. Pelatihan
Masa pelatihan ialah 29 April - 3 Mei 2015 (5 hari 4 malam). Awalnya saya berpikir, cukup lama pelatihan ini, kira2 ngapain ya hehehe. Ternyata tidak seperti yang saya bayangkan! Pelatihan ini sangat amat bermanfaat bagi saya. Sungguh, 5 hari terasa berjalan sangat cepat! Kami berada diasrama Sedap Malam untuk perempuan dan asrama Kenanga untuk laki-laki. Satu kamar berisi 6 orang , diacak berbeda-beda universitas.

Day 1
Dialog Kebangsaan bertemakan : "Dialog Kebangsaan Implementasi Keteladanan Bung Hatta Meyongsong Asean Economic Community 2016"
Dilanjutkan dengan peresmian Yayasan Proklamator Bung Hatta

Diisi oleh pembicara
1. Ibu Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono, menyampaikan Key Note Speaker
2. Bp. Aizirman Djusman, M.Sc. Econ
3. Bp.
4. Ibu Ina dari Kementrian Luar Negeri berbicara secara dalam mengenai AEC
5. Bp.

Dilanjutkan dengan Pengenalan lebih jauh mengenai sejarah Forum Indonesia Muda serta Panitia FIM 17, Diajarkan pula jargon seperti :
Pemuda Indonesia : Aku untuk bangsaku
FIM 17 : Bung Hatta Telada Beta

Day 2
Kami dibangunkan pukul 04.00 untuk mengikuti kuliah subuh dan subuh berjamaah di Masjid.
Dilanjutkan dengan Senam pagi dan sarapan serta mandi.
Sekitar pukul 08.00 kami sudah bersiap untuk absen dan memasuki ruangan materi yakni ruang yang bernama Ki Hajar Dewantara yang akan menjadi pusat pelatihan sampai dengan akhir pelatihan.

sesi 1: ON! bersama Bpk Ir. Jamil Azzaini, M.M
sesi 2: Character Building bersama Erie Sudewo
Sesi 3 Character Building bersama Bpk. Eko Prasetyo dari @LPDP_RI & Jihad Profesional bersama dr.Joserizal Jurnalis
Sesi 4 Power Learning bersama A.A Gede Bagus Semara Wima

Setelah sesi materi, kami lanjut mengadakan Focus Group Discussion dengan masing-masing kelompok fasilitator untuk me-review materi dan berepndapat atas sesi yang sudah di paparkan pada hari itu.
Setelah sesi fasilitator, kami bergegas ke kelompok Api Ekspresi masing-masing untuk latihan untuk penampilan hari Sabtu nanti.
Sekitar pukul 00.30 , kami pulang ke asrama masing-masing.

Day 3
Kami dibangunkan pukul 04.00 untuk mengikuti kuliah subuh dan subuh berjamaah di Masjid.
Dilanjutkan dengan Senam pagi dan sarapan serta mandi.
Sekitar pukul 08.00 kami sudah bersiap untuk absen dan memasuki ruangan materi

Sesi 1  Keteladanan dan Kebersahajaan bersama Prof. Maizar Rahman dan Dra. Halida Hatta
Sesi 2 Totalitas Berkarya bersama Ricky Elson "Sang Putera Petir"
Sesi 3 DRIVE MENTALITY bersama Prof. Dr. Rhenald Kasali 
Sesi 4 Integritas dan Keadilan Bersama Prof. Dr. Jimly Assidique, Bambang Widjayanto dan Bapak Imam Gunawan dari Kemenpora

Day 4
Kami dibangunkan pukul 04.00 untuk mengikuti kuliah subuh dan subuh berjamaah di Masjid.
Dilanjutkan dengan Senam pagi dan sarapan serta mandi.
Sekitar pukul 08.00 kami sudah bersiap untuk absen dan memasuki ruangan materi

Sesi 1 Pengenalan diri bersama bunda Elly Risman dan juga materi oleh Bunda Tatty Almir

Disaat ISHOMA, peserta puteri berpindah asrama dari asrama sedap malam ke asrama baru yang nyaman sekali dengan 1 orang diisi oleh 3 atau 4 orang.

Sesi 2 sampai akhir Hatta Muda dan Berkarya bersama Para Alumni FIM, diantaranya : Diajeng Lestari (Pendiri Hijup.com), Andreas Sanjaya (Pendiri Badr Interactive), M. Alfath Timur (Pendiri Kitabisa.com), M. Ihsan Muslim (Pendiri Kampung Sarjana) dan Dani Ferdian (Pendiri Volunteer Doctor).

Dilanjutkan untuk informasi pelaksanaan Calon Ketua dan Wakil Ketua Angkatan FIM 17 serat mengajukan diri dan diajukan diri. Terdapat beberapa calon yang diajukan dan mengajukan diri telah terpilih.

IT'S TIME TO API EKSPRESI
yeay! Api Ekspresi ini dibagi menjadi 6 kelompok yang dibagi-bagi berdasarkan kehidupan Bug Hatta sejak kecil hingga akhir hayatnya.
Satu hal yang paling teringat bagi saya ialah, saya berasal dari kelompok 6 yang menceritakan tentang peristiwa mundurnya Hatta sebagai wakil presiden sampai wafatnya Bung Hatta. Kelompok kami memang beda dari yang lain karena kami mengemasnya dalam bentuk komedi dan berlatar silloute dengan hijab masjid yang dilapisi 6 sprei asrama!!. Rangga salah satu mahasiswa ITS yang merupakan Sutradaranya. Dan benar, drama kami memikat penonton dan menimbulkan gelak tawa yang tak henti-henti. Saya sebagai moderator sempat salah berkali2 sehinga Pak Elmir menanyakan siapa narator nya, lalu saya menjawab saya. Beliau bilang, meskipun saya banyak salah namun saya tetap meminta maaf kepada penonton hehehehe. Tidak pula 2 narator lain yang sangat lucu dalam dialog. Juga para pemeran dibalik siloutte tersebut hhehehehe, properti juga. Narator banyak menyingkat drama, karna keterbatasan waktu, alhasil ada beberapa pemeran yang seharusnya tampil malah jadi tidak tampil karena narator menyingkat waktu hehe. Maafkan ya teman2, naun dibalik itu semua drama kami SUKSES bahkan ada standing ovation dari salah satu juri :D

Pukul 12.00 Api Ekspresi selesai dan kami kembali ke asrama masing-masing untuk beristirahat.

Day 5
Kami dibangunkan pukul 04.00 untuk mengikuti kuliah subuh dan subuh berjamaah di Masjid.
Dilanjutkan dengan Senam pagi dan kami diberi kelompok kelompok baru untuk OUTBOND! yeaaaay!
Meskipun lelah, namun kami bersemangat karena ada outbond. Outbond ini terdapat 10 pos yang akan menguji kerja tim kita. Seruuuuu banget! karna banyak permainan-permainan baru namun sangat asyik dan menyenangkan!

Setelah outbond selesai, kami lanjutkan dengan foto bersama angkatan FIM 17

Setelah itu pemilihan ketua dan wakil FIM angkatan 17 melalui sistem votting. Abdel dari UI diamanahkan menjadi Ketua dan Husna dari NTU diamanahkan menjadi wakil ketua.

Kemudian dilanjutkan ISHOMA dan kembali ke asrama, dikamar masing-masing

Sekitar pukul 14.30 harusnya acara penutupan FIM 17 dimulai, namun pada saat itu jakarta tengah dirudung hujan sehingga acara diundur sehingga mulai pukul 15.30.
Acara dimulai dengan pengumuman-pengumuman pemenang lomba.

Api Ekspresi terbaik jatuh kepadaaaa kelompok enaaaam yakni kelompok kami :p

Setelah itu oenutupan dari Pak Elmir. Sekitar pukul 16.45 saya pulang terlebih dahulu karena harus mengejar pesawat jakarta-semarang pukul 19.50 dari Bandara Soetta. Sebenarnya saya sedih tidak sempat berpamitan bersama teman-teman lain, namun tak apa. Seperti apa kata bunda Tatty Elmir

Dimanapun kita berada, tali batin kita akan selalu mengikatkan. Karena visi kita sama yakni, untuk membangun bangsa Indonesia :)))


3. Masa Setelah Pelatihan
 Kami pulang kedaerah masing-masing. Didalam social media sepert line dan whatsapp ramai bernostalgia dan membicarakan apa yang akan dilakukan kita setelah ini. Tentu bergerak kearah perubahan diregional masing2. Kami sangat rindu  akan masa-masa pelatihan, kebersamaan, maju bersama, bervisi sama. Semoga kami dapat menjadi kunang-kunang yang menyinari, yang dapat menyinari daerah-daerah kami.
Ada rasa berbeda, benar rasa berbeda ketika saya kembali kedaerah asal. Seperti ada tanggung jawab besar dalam pundak ini untuk bangsa Indonesia. Tanggung jawab sebagai pemuda, sebagai penggerak perubahan.


Terimakasih banyak kepada Allah SWT karna izin-Nya lah saya dapat bergabung dikeluarga FIM 17
Kepada Orang Tua dan keluarga yang selalu mendoakan saya
Kepada Pak Elmir Amien, Bunda Tatty Elmir atas dedikasinya terhadap pemimpin-pemimpin bangsa masa depan serta pembicara-pembiacara hebat, Panitia FIM 17 yang telah menerima saya bergabung dalam keluarga hebat ini, panitia yang sungguh totalitas dan dedikasi selama sebelum dan saat masa pelatihan, keluarga besar FIM OYE Region Semarang, serta teman-teman 150 mahasiswa seluruh Indonesia lainnya yg terpilih dari sabang sampai merauke saya sangat bangga bertemu sama kalian. Sekarang, kami sudah punya keluarga diseluruh Indonesia :)

Pemuda Indonesia, Aku Untuk Bangsaku

Kania Rahma Nureda - FH Undip Semarang, FIM 17

Wednesday, 1 October 2014

My AIESEC, My Experience

Privyet!
My name is Kania Rahma Nureda. I’m from Indonesia. Now it’s time for me to share my experience in AIESEC.
In September 2012, I applied Lead program in AIESEC. Lead program is an open recruitment program from AIESEC Undip Indonesia once in a year. I’m so exited to apply this program. Because, I was graduated from senior high school and I applied this at the 1st semester. I hear that AIESEC is an international organization that will develop my soft skill potential and I also I can contact with another world. To be accepted as a member in AIESEC is not easy. For example,  in 2012 the students who applied this program is 1000 students in my LC ! And the students who accepted is just 200 students. I’m so lucky, cause I’m one of many students who passed that selection. Then, AIESEC Undip have an allocation department for new members. I choose Project GCDP as my department.
In 2013, I took GCDP program (exchange student). In Indonesia, the program name is Global Youth Ambassador Program. This program is for winter realization (January-March 2014). I applied to go to Tomsk, Russia. Before I accepted in Tomsk. Honestly, I don’t know where is Tomsk. I never predict before I accepted in Tomsk. Tomsk is located in Siberia! It means that it will be so cold, especially this is winter realization! It’s so challenging for me.
My project is International Kindergarten. This project is about teaching English and culture for children in Kindergarten. I’m so surprised that I must teach children who cant speak English. They are just use Russian. But they are really cute. My teachers in kindergarten are really kind also. They always talked to me about everything everyday. They always waited me if I went to school everyday. And also gave me some foods and talked about Russian culture.
When I was exchange, I met my friend. His name is Roma. He is responsible for me, about project, teaching, communication in school and anything. He is so kind. Hope that we can meet soon. I also met the other students from the other country like China, Brazil, Egypt, Colombia, India and Indonesia also.
I tried a new thing like touch snows everyday, ice skate, snow boarding, foods, culture, Russian building and museum, theatre in Russian language and many more.
Exchange. It was the best experience in my life. I will never forget it. In exchange, I can develop mt leadership skill, English skill, living diversity with different culture, expand my network and try a new thing. Russia is not a big country, but Russia is really really big country.
After I exchange, I felt that AIESEC help me to improve my potential. AIESEC is the best platform for me. So, I did not think to much to re-integrated  my career in AIESEC. I applied as an Organizing Committee logistic in National Health & Lifestyle Project. To join in this project, I met new friends, new knowledge. For example : marketing skill, stress management, team management and also met people from the others country. Because this is PBOX project. I met friend from Vietnam , Germany, India, The Philipphine, and China. This project started from April-July 2014.
After this project, I applied for Manager in AIESEC. I applied in OGCDP department (exchange department). My position in AIESEC now is Manager System for South East Asia & Expansion Region. I responsible for make international relation between LC Undip with the other LC in South East Asia & Expansion country. I help Exhange participant who want to go exchange. Hope that I can finish my role in AIESEC with so many learning. I will give the best, form the best.

Regards, Kania Rahma Nureda.