[Skripsi, Tidak Menentukan Kepintaran atau Kebodohan Mahasiswa]
Skripsi itu bukan menentukan pintar atau tidak si mahasiswa.
Bukan.
Skripsi bukan masalah kebut-kebutan lulus.
Lulus cepat tidak sama dengan pintar.
Teman-teman. Skripsi itu seni menjalin komunikasi antara mahasiswa dan dosen. Jika mahasiswanya udh mengerjakan skripsi dengan cepat, belum tentu si dosen pembimbing bisa membimbing dengan cepat. Faktor ekstern sangat mempengaruhi dari pihak mahasiswa dan dosen, misalnya kesehatan keduanya, masalah internal keduanya macam kuliah maupun urusan keluarga.
Jadi stigma masyarakat kalau yang lebih cepat atau lama mengerjakan skripsi berdasarkan pintar atau bodohnya mahasiswa saya sangat tidak setuju. Karna semua sangatlah berpengaruh dari keadaan mahasiswa dan dosen.
Oleh sebab itu, berdoalah agar urusan skripsi dilancarkan. Jangan lupa selalu berdoa untuk kesehatan diri sendiri dan dosen pembimbing. Serta doakan pula agar segala urusan pribadi dan dosen pembimbing dilancarkan. Dengan begitu, insyaallah skripsi kita akan lancar pula.
Balada pejuang skripsi.
Wednesday, 20 January 2016
Thursday, 7 January 2016
Repository UNDIP Terbaik di Indonesia.
Anak UNDIP jangan bersedih.....
Tahukah kamu Repository UNDIP?
Kita mungkin acapkali merasa minder duluan jika berhadapan dengan mahasiswa-mahasiswa dari universitas lain yang peringkatnya jauh lebih baik dari almamater kita Universitas Diponegoro.
Pengalaman ini pernah disampaikan oleh saluh satu alumni UNDIP yang saat ini bekerja disalah satu Perusahaan MNC. Ia menyatakan bahwa, lulusan UNDIP seringkali malu, kurang percaya diri dan minder duluan disetiap penyaringan kerja ditempat-tempat kerja yang top. Mereka minder duluan bertemu lulusan UI, UGM dan alumnus universitas lainnya.
Hal ini juga dibuktikan dengan peringkat UNDIP diberbagai lembaga yang hampir selalu menempatkan UNDIP bukan kedalam top 3 universitas terbaik di Indonesia. Harus kita akui bahwa top 3 universitas diberbagai lembaga survey selalu menempatkan UI, ITB dan UGM sebagai kampus terbaik di Indonesia dari banyak segi penilaiannya.
Namun, anak UNDIP tahukah kamu bahwa repository UNDIP dengan nama eprints.undip.ac.id menempatkan posisi nomer 79 di dunia, nomor 3 di Asia dan tentu Nomor 1 di Indonesia menurut webometrics repository pada tahun 2015?
Membanggakan bukan? Repository berguna sebagai tempat penyimpanan karya-karya ilmiah yang sudah teruji keakuratannya.
Baru saja saya mengunjungi The Crystal of Knowledge (perpustakaan Universitas Indonesia) yang menurut saya perpustakaan tsb sangatlah luar biasa lengkap bukunya, nyaman dan gak pernah bosen berlama-lama disana. Saya seringkali berangan, suatu saat Perpustakaan UNDIP pasti akan sebaik UI. Pasti! Namun saya juga sangat merasa bangga bahwa Repository Undip menjadi yang paling terdepan di Indonesia. Bisa diakses secara mudah dengan sistem online dan saat ini memiliki puluhan ribu karya ilmiah.
Tahun 2014 lalu ditingkat asia, UNDIP berada di posisi 4. Ditahun 2015 tingkat asia menduduki posisi 3.
Pertanyaannya.
Apakah tahun 2016 posisi UNDIP akan terus meningkat? Atau malah menurun?
Mari kita dukung UNDIP sebagai universitas riset.. Jangan lupa kunjungi repository UNDIP!
Bangga terhadap almamater adalah keharusan.
Kami bangga menjadi mahasiswa UNDIP 👌🏻👌🏻👌🏻
Informasi : http://repositories.webometrics.info/en/world
04.01.2016
Kania - Mahasiswi Hukum
Tahukah kamu Repository UNDIP?
Kita mungkin acapkali merasa minder duluan jika berhadapan dengan mahasiswa-mahasiswa dari universitas lain yang peringkatnya jauh lebih baik dari almamater kita Universitas Diponegoro.
Pengalaman ini pernah disampaikan oleh saluh satu alumni UNDIP yang saat ini bekerja disalah satu Perusahaan MNC. Ia menyatakan bahwa, lulusan UNDIP seringkali malu, kurang percaya diri dan minder duluan disetiap penyaringan kerja ditempat-tempat kerja yang top. Mereka minder duluan bertemu lulusan UI, UGM dan alumnus universitas lainnya.
Hal ini juga dibuktikan dengan peringkat UNDIP diberbagai lembaga yang hampir selalu menempatkan UNDIP bukan kedalam top 3 universitas terbaik di Indonesia. Harus kita akui bahwa top 3 universitas diberbagai lembaga survey selalu menempatkan UI, ITB dan UGM sebagai kampus terbaik di Indonesia dari banyak segi penilaiannya.
Namun, anak UNDIP tahukah kamu bahwa repository UNDIP dengan nama eprints.undip.ac.id menempatkan posisi nomer 79 di dunia, nomor 3 di Asia dan tentu Nomor 1 di Indonesia menurut webometrics repository pada tahun 2015?
Membanggakan bukan? Repository berguna sebagai tempat penyimpanan karya-karya ilmiah yang sudah teruji keakuratannya.
Baru saja saya mengunjungi The Crystal of Knowledge (perpustakaan Universitas Indonesia) yang menurut saya perpustakaan tsb sangatlah luar biasa lengkap bukunya, nyaman dan gak pernah bosen berlama-lama disana. Saya seringkali berangan, suatu saat Perpustakaan UNDIP pasti akan sebaik UI. Pasti! Namun saya juga sangat merasa bangga bahwa Repository Undip menjadi yang paling terdepan di Indonesia. Bisa diakses secara mudah dengan sistem online dan saat ini memiliki puluhan ribu karya ilmiah.
Tahun 2014 lalu ditingkat asia, UNDIP berada di posisi 4. Ditahun 2015 tingkat asia menduduki posisi 3.
Pertanyaannya.
Apakah tahun 2016 posisi UNDIP akan terus meningkat? Atau malah menurun?
Mari kita dukung UNDIP sebagai universitas riset.. Jangan lupa kunjungi repository UNDIP!
Bangga terhadap almamater adalah keharusan.
Kami bangga menjadi mahasiswa UNDIP 👌🏻👌🏻👌🏻
Informasi : http://repositories.webometrics.info/en/world
04.01.2016
Kania - Mahasiswi Hukum
Saturday, 28 November 2015
Menjadi Korcam KKN why not?
[Part I]
(Sepenggalm pengalaman manis saya ketika menjadi Koordinator
Kecamatan KKN UNDIP Tim II, 2015)
Belum terlambat untuk menceritakan suka dan suka saya
menjadi korcam (koordinator kecamatan). Kenapa saya tulis suka dan duka. Karna
lebih banyak sukanya daripada dukanya :D. Kebetulan masa KKN Tim I 2016 akan
dimulai nih, maka saya ingin menceritakan sepenggal pengalaman yang sangat
berharga ketika saya menjadi korcam. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih kok
perempuan menjadi korcam? Banyak yang menyanjung akan keberanian saya
mengajukan diri, namun ada juga yang mempertanyakan saya. Seperti halnya :
bukannya didalam Islam wanita tidak boleh menjadi ketua?. Hmmmm. Baiklah berikut
ceritanya pada pertengahan Juni-September 2015.
Let’s start it......
Di Undip, KKN (Kuliah Kerja Nyata) harus diadakan dengan 2
rangkaian pembekalan. Yakni tingkat fakultas dan juga tingkat universitas yang
mana masing-masing dilaksanakan 2 hari pembekalan.
Pada saat itu saya ingat benar ketika pembekalan KKN di
fakultas saya. Seorang dosen menceritakan bahwa sangat jarang mahasiswa
fakultas hukum yang dengan suka rela mengajukan diri menjadi korcam
(koordinator kecamatan). Sang dosen melanjutkan bahwa dia berharap akan banyak
mahasiswa dari fakultas hukum yang mau mengajukan diri menjadi korcam. Saat
itulah saya merasa tertantang sekali. Fakultas Hukum, salah satu fakultas yang
besar di Undip. Dimana calon sarjananya memiliki impian menjadi
pemimpin-pemimpin besar dimasa depan, haruslah bisa memimpin mulai dari scoop
yang kecil dan sederhana. Sejak saat itulah saya merasa terpanggil untuk
membulatkan tekad bahwa saat pemilihan korcam kelak, saya harus menjadi korcam.
Bukan karena saya hebat. Bukan juga karena saya pintar. Tapi saya sadar betul
bahwa impian saya sebagai pemimpin kuat dimasa depan dapat saya asah dari
lingkup yang sederhana. Sebagai tambahan, saat itu saya tengah menghadapi
permasalahan yang cukup berat. Sehingga saya yakin bahwa menyibukkan diri
adalah cara terbaik untuk memperbaiki suasana hati dan pikiran saya kembali
jernih.
Waktu pembekalan KKN Universitas telah tiba...............
Pembekalan saat itu di FISIP. Saya mendapat Kecamatan
Ngadirejo, Kabupaten Temanggung dengan 91 anak, dikurangi 2 orang yang
mengundurkan diri. Terdiri dari 4 fakultas.
Mulai dari kosan saya telah mempersiapkan visi misi saya
(yang mungkin) akan ditanyakan jika saya mengajukan diri menjadi korcam kelak.
Saya tulis dibuku catatan dengan berbagai kemungkinan pertanyaan yang kelak
akan ditanyakan kepada saya terkait kesiapan saya menjadi korcam. Saya memang
mempersiapkannya sangat matang sejak awal J.
DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) saat itu ada 2 yang telah
hadir yakni : Bapak Zaenul dari FSM dan Ibu Sri dari FEB. Melihat DPL yang
tidak ada satupun yang berlatar belakang FH tidaklah mengurungkan niat saya
sedikitpun untuk tidak menjadi korcam. Sempat ibu dan bapak menceritakan bahwa
nantinya, akan ada pemilihan Korcam. Selagi materi, saya kurang fokus dan
memikirkan pemilihan korcam tsb. Saya deg degan. Ada rasa takut. Karna saya
menyadari bahwa saya “mengajukan diri” dan bukan “ditunjuk”. Mengajukan diri
berarti saya harus siap mehadapi segala tantangan didepan. Saya sadar betul
bahwa tidak ada alasan bagi saya untuk melalaikan tugas saya sedikit dan
sekecil apapun kelak. Saya harus sudah siap bahwa jika tidak ada yang membantu
saya kelak, itu bukan karena kesalahan teman-teman lainnya. Melainkan itu semua
karena salah saya yang mungkin terlalu percaya diri mengajukan diri menjadi
korcam dan bukan “ditunjuk”.
Ibu Sri mengajukan pertanyaan pertama : “Siapa disini yang
ingin menjadi korcam” . Langsung saja saya acungkan tangan tanpa keraguan.
Kemudian Pak Zaenul menambahkan, kira-kira 2 tahun yang lalu pernah ada
mahasiswi (seorang perempuan) yang menjadi kordes (koordinator desa) tapi bukan
korcam , melainkan kordes.
Selanjutnya Bu Sri menanyakan saya dari fakultas mana, saya
jawab fakultas hukum. Kemudian beliau menawarkan kembali silahkan untuk 3
fakultas lainnya (di kecamatan kami terdapat 4 fakultas) harap mengirimkan
wakilnya untuk menjadi korcam. FEB, FSM dan FK pun mengirimkan wakilnya
(seluruh wakilnya ditunjuk dan mencalonkan diri) ketiga calonnya pun seluruhnya
laki-laki.. Untuk menciptakan pemilihan yang adil, Ibu Sri memutuskan untuk
masing2 kandidat berkenalan dan menyampaikan visi dan misinya.
SAYA INGAT BETUL dengan niat yang tulus, saya menyampaikan
visi dan misi saya yg sudah saya tulis sejak dari kosan hingga ke ruang
pembekalan. Kurang lebih seperti ini:
“Assalamualaikum warrahmatullahiwabarakatuh, selamat pagi
untuk kita semua. Perkenalkan nama saya Kania Rahma dari Fakultas Hukum
angkatan 2012. Berangkat dari keinginan saya untuk bermanfaat bagi almamater
tercinta Universitas Diponegoro, maka saya mengajukan diri menjadi Koordinator
Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung tahun 2015. Dengan harapan semoga kita
semua dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat Kecamatan
Ngadirejo. Akhir kata wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh”
Kemudian dilakukan metode votting. Alhamdulilah dengan niat
dan keikhlasan, teman2 baru yang berlainan fakultas pun memilih saya sebagai suara
terbanyak. Saya sadar, banyak yang meragukan kemampuan saya karna saya seorang
perempuan. Tapi insyaallah , teman-teman dapat melihat ketulusan saya untuk
mengembangkan kemampuan kepemimpinan saya dan bermanfaat bagi almamater sesuai
visi saya.
Setelah pemilihan, saya diharuskan memilih BPH (Badan
Pengurus Harian) yang bertugas membantu saya selama menjadi korcam. BPH terdiri
dari seorang wakil, sekertaris, bendahara dan Humas. Seperti biasa, saya tidak
mau menunjuk siapa yang akan membantu saya. Namun saya menawarkan , apakah ada
yang ingin membantu menjadi BPH kepada forum kelas. Hasilnya? Yak tidak ada
yang mau menjadi BPH (takut tugasnya berat kali ya hehehehe). Baik akhirnya Pak
Zaenul menyerukan bahwa, ditiap desa wajib terlebih dahulu memilih 1 orang
Kordes ditiap kelompok desa (terdapat 10 desa terpilih di Kecamatan Ngadirejo)
dan 1 orang wakil koordinator desa. Akhirnya, 10 orang wakoordes tsb
dikumpulkan dan dirembukkan saat itu untuk menjadi tim BPH. Alhamdulilah
seluruh Koordes dan BPH saya terpilih bukan karna saya yang memilih, tapi hasil
dari berembuk dan persetujuan serta keihklasan mereka. Semuanya laki laki !
Juga dari berbagai fakultas yang berbeda.
Berikut daftar BPH Kecamatan Ngadirejo:
Wakorcam = Bayu Agung (manajemen 2012)
Sekcam = Arindra (manajemen 2012)
Bencam = Bayu Tri Nugroho (manajemen 2012)
Humas = Adi Nugroho (Hukum 2012)
Pada saat itu juga saya diperkenalkan kepada Bapak Camat
Ngadirejo yang datang , diundang langsung kedalam ruang kelas pembekalan untuk
menceritakan kondisi Kecamatan Ngadirejo secara detail. Pak Zaenul
memperkenalkan seperti ini : Bapak Camat ini Korcam Ngadirejo, namanya Kania,
Perempuan Pak Korcamnya. Bapak Camatpun langsung menyalami saya hehehehe. Sosok
camat yang baik hati sejak awal bertemu. Namun sayangnya, pada saat Bapak Agus
(camat Ngadirejo) memberikan paparannya, saya bersama seluruh kordes diwajibkan
mengikuti paparan dari BAPPEDA Temanggung mengenai kondisi Temanggung secara
umum. Ketika menuju ruang BAPPEDA, salah seorang (bukan dari teman sekecamatan
ataupun DPL) mengatakan : Kamu korcamnya? Apa tidak ada yang laki-laki?
Jujur saya kaget hehehe. Kenapa memang jika saya perempuan
(dalam hati), tp alhamdulilah kata-kata itu menjadi motivasi dan pembuktian saya
untuk bs menjadi seorang yang amanah pada saat penerjunan KKN besok.
Setelah terpilih menjadi
Korcam.....................................
[Tunggu Lanjutan Part II :D ]
Sunday, 25 October 2015
Anak
Tembalang? Suka sama pisang?
Gue sendiri
merupakan pecinta pisang beserta olahan-olahan lainnya. Oleh karna itu, gue
merasa perlu berbagi info mengenai keberadaan pisang di Tembalang tercinta ini.
Buat lo anak Tembalang pecinta pisang, gue bakal kasih tau rekomendasi olahan pisang
yang lagi hits diTembalang dan akan tetap hits sepanjang masa (mungkin).
6. Pisang
Biasa
Seperti
judulnya, ini merupakan pisang murni tanpa olahan. Pisang biasa pada umumnya.
Bisa kita makan kemana aja. Dapetinnya juga gampang. Bisa ditoko-toko sayur,
toko buah, warteg sebelah kosan, burjo (kadang-kadang) atau disupermarket kayak
Super In*o di Ngesrep. Pisang ini akan selalu menjadi hits sepanjang masa untuk
pecinta pisang. Range harga tergantung jenis pisang. Cocok dimakan kapan saja.
5. Pisang
Molen
Pisang molen
juga jajanan sepanjang masa. Lo bisa dapetin ini dipenjual-penjual gorenganTembalang.
Wujudnya yang mungil, bikin ketagihan banget. Range harga 500/buah atau 2000
buat 3. Cocok banget dimakan saat santai, ngerjain tugas atau kelaperan pas
akhir bulan.
4. Jus Pisang
Jus pisang merupakan
jus fav gue. Jus pisang juga tidak pernah mengecewakan, dimanapun kalian beli pasti
rasanya selalu manis dan yum! Hampir seluruh penjual jus pasti menyediakan jus
pisang, mulai dari jus deket Indoma*et, jus FH, jus bunderan, jus warteg dll. Kadang
bisa dimix dengan buah lain dan bahkan or*o biskuit yg hits jadi berbagai macam
makanan ini. Range harga kisaran 6000/7000. Cocok dimakan saat panas terik
kemarau.
3. Es Pisang
Ijo
Menurut
wikipedia espi
sejenis makanan khas kota Makassar. Pisang ijo berupa
pisang yang dibalut dengan adonan tepung yang berwarna hijau dan cara memasaknya dengan mengkukus di sebuah dandang.
Tepung berwarna dibuat dari tepung, air, pewarna hijau atau air daun suji dan
air daun pandan. Es pi biasa gue panggil, cocok banget dimakan siang
terik atau soresore. Lo bisa dapetin espi ini dijajanan depan Polines, bisa
dimakan disana sambil duduk dibawah tiker atau dibawa pulang. Didepan polines
sendiri ada 2 orang yang jual espi. Tp gue rekomendasiin yang jual Ibu-ibu.
Soalnya dia ada macam varian rasa dan kayak selai gitu. Range harga 6000. Cocok
dimakan siang dan sore hari.
2.
Pisang Meleer / Cokpis Melted
Nah
kalo pisang ini fav gue banget. Bentuknya kayak martabak, isi nya coklat
cair+pisang yang digoreng. Ditembalang khususnya Banjarsari, ada 2 jenis
penjual pisang coklat leleh ini Yang satu bermerek Pisang Meleer, yang satunya
lagi bermerk Cokpis Melted.Tekstur luarnya yang agak keras namun renyah, sangat
bertolak dengan isinya yang meleleh dan pisangnya yang lembek. Buat gue yang
penasaran, gue cobain keduanya. Buat rasa, gue ga ngerasain bedanya sih. Sama
aja ada pait pait nya gitu yaa sama lah kayak idup. Harganya juga sama, cukup
2000 rupiah aja. Biasanya gue beli 4 udah kenyang banget (abangnya selalu
bilang 5 aja sekalian dan gue tetep kekeh ga mau). Abang-abangnya juga sesama
komunikatif (mungkin 1 manajemen) abis cara pemasarannya sama. Selalu nanyain:
Baru pulang? abis kuliah? Blablabla. Pisang leleh ini buka sehabis maghrib
sampe habis.
1.
Pisang
Keju
Nah pisang
yang ini lagi hits bgt parahhhh. Selain rasanya yang enak, isinya juga banyak.
Sesuai namanya, ini merupakan pisang goreng yang dipake taburan keju. Lokasinya
deket bgt sm kos gue di Bulusan, makannya tiap malem pasti gue antri buat beli
ini. Tekstur pisangnya yang lembut banget, Ditambahkan pula susu kental manis
coklat dan putih sebagai tambahan. Awal bulan Oktober lalu, gue masih beli 7000
perkotaknya, mungkin karna terlalu laris skrg si penjual menaikkan harganya
jadi 8000/kotak. Temen gue di Ngesrep aja pada nyari sampe kesini. Bahkan
barusan, barusan aja gue liat anak akpol nungguin beli pisju ini juga. Yang
beli beragam, bahkan kebanyakan lebih dari 1 kotak. Ada yang beli 2, 3 kotak.
Penjual ini buka dari maghrib sampe malem (pernah gue liat jam 23 msh buka).
Itulah
rekomendasi ttg dunia perpisangan di Tembalang. Semua jenis pisang merupakan
favorit gue. Tp kalo masalah selera, gue memilih nomor 2 alias pisang coklat
leleh.
Jangan lupa
visit kaniarahmanureda.blogspot.com
Lalu, mana
pisang favoritmu?
Saturday, 24 October 2015
KAPITA SELEKTA HUKUM INTERNASIONAL
Perbandingan Trail Smelter Case, Corfu Channel Case dan Kabut Asap Riau
POSITION PAPER DIPONEGORO MODEL UNITED NATION 2015
ROHINGYA CASE
KINGDOM OF THAILAND
KaniaRahmaNureda
Faculty of Law UNDIP
Against for the Rohingyaethnic is never solved. Myanmar
thought that Ethnic Rohingyais not part of the citizens and considers that the
ethnicare illegal immigrants who came from neighboring countries to the Myanmar
(based on 1982 Citizenship Law). But on the other hand, many countries consider
that discrimination even human rights for ethnicRohingya continues over time based on
the minority groups embraced Islam, a different race, color etc. With continued
pressures, ethnic Rohingya go out from Myamnar as the sea sailing with boat to
many countries to seek asylum. Variety of rejection and acceptance on
humanitarian grounds from many countries foundby the Rohingya ethnic.
Earlier, Deputy Minister of Defence of ThailandUdomdejSitabutr
said that Thailand is not a country of destination of immigrants from Myanmar
and Bangladesh. As a country which joined the ASEAN, Thailand agreed to solve
the Rohingya ethnic. Indonesia and Malaysia and Thailand have agreed to
continue to provide humanitarian assistance for seven thousand irregular
migrants at sea. Thailand held a special meeting to discuss the exodus of
thousands of immigrants from Myanmar and Bangladesh with Malaysia and Indonesia
in the Wednesday, May 20, 2015 and the result: "The Thai government said
it would not return the immigrants who were stranded in Thailand waters into
the sea"
Despite delivering
assistance, Thailand reluctant to provide shelter because it has been burdened
with immigrants from Myanmar. If Rohingya want to seek asylum in Thailand, then
they will be charged as illegal immigrants, under the laws in force in
Thailand. Here, the kingdom of Thailand to take measures to support the United
Nations in order to provide a solution to the ethnic Rohingya can live on
humanitarian grounds.
In February 2014: Thailand announces it has deported around 1,300 since
November 2013 Rohingya refugees back to Burma / Myanmar, blatantly violating
international humanitarian law.
In 20 May 2015: The Government of Indonesia, Malaysia and Thailand have
agreed to continue to provide humanitarian assistance to seven thousand
irregular migrants at sea. Thailand has been sending navy ships to patrol and provide
humanitarian assistance to the Rohingya refugees who are still bobbing in the
Andaman Sea, located in the southeastern Gulf of Benggala. If they are sick,
Thailand will take care of them. But if they want to go to other countries,
they can. Thailand can not force them to do anything. Assistance such as
providing humanitarian aid such as clean water, food, medicine, and other
necessities. In fact, prepared to provide fuel for those who plan to continue
traveling to the anotherplace.Thailand has held a special meeting to discuss
the exodus of thousands of immigrants from Myanmar and Bangladesh with Malaysia
and Indonesia, which is the result: "The Thai government said it would not
return the immigrants who were stranded in the waters of Thailand to the sea
". Despite delivering assistance, Thailand reluctant to provide shelter
because it has been burdened with immigrants from Myanmar
In May 29, 2015, Thailand organized a meeting in Bangkok to discuss
immigration issues in the Indian Ocean. The meeting was attended by dozens of
countries, two observer countries and three international organizations. The
result: the Permanent Secretary in the Ministry of Foreign Affairs of Thailand,
NorachitSinhaseni, in the document there is a final statement included a paragraph
that contains a call to overcome the factors in the area of origin of illegal
immigrants. Including, promote full respect for Human Rights. Including an
increase in the economic field. In that document does not mention at all the
country of Myanmar. "Myanmar also agreed with the contents of the
document.
Rohingya ethnic are stateless. So the discrimination act
will be very vulnerable to human rights and violations occur. Their survival is
not guaranteed. And the many indications of illegal immigrants has made them
suspected to be victims of human trafficking.
About Meeting between Indonesia, Malaysia and Thailand in
Kuala Lumpur resulted in an agreement to hold seven thousand immigrants from
Bangladesh and Myanmar Rohingya Muslims. Indonesia and Malaysia Expressed Also
the international community should provide financial assistance, and carry out
the Repatriation within one year.
The lack of response and attention to the countries on this issue is
causing this problem, relying on a handful of countries. Thus Spake, a handful
of Reviews These countries feel inadequate and worried about the many problems
that will hit as: health of immigrant, human trafficking concerns of ethnic and
cultural differences with that country which visited by Rohingyaethnic , and
some country worried about the security of the country.
Kingdom of Thailand would like to propose Several
principles and Efforts in addressing international concerns on solveRohingya
case to:
1. The countries associated with the immigrant must work together
"to combat smuggling and human trafficking to prevent large-scale migration in Southeast
Asia"
2. ASEAN is committed to providing humanitarian assistance and urged the
international community to provide humanitarian assistance and urge the international
community to provide protection against illegal immigrants adrift at sea
3. Protection against illegal immigrants at sea based on the basis of
international burden sharing and in accordance with the domestic law of each
country.
4. Need for the establishment of a medium-term solution and a
sustainable long-term solutions to deal with cases of illegal immigrants.
5. The State of origin, transit and destination countries, and the
international community must work collectively to solve this problem so it does
not become a burden a single country.
6. Routine meeting to discuss the progress of regional cooperation in
preventing and solving the problem of illegal immigrants in Southeast Asia in a
concrete and sustainable.
To R2P against Myanmar, should mention again about the
"Treaty-based mechanism". Based on this mechanism, Myanmar as a state
party to CEDAW and the CRC can be penalized of both these committees, but only
limited in the issues of women and children only, so do not cover the whole ethnic
Rohingya.
About statelessness, SOCHUM have the opportunity to
cooperate with other UN such subsidiary organs and ad-hoc committees. SOCHUM
can provide input to the UN Human Rights Council and the UN Office of the High
Commissioner for Human Rights regarding discrimination and the absence of
ethnic Rohingya citizenship status and the UN Office of the High Commissioner
for refugees in order to prevent any illegal immigrant to other countries,
especially the ASEAN region.
SOCHUM should continue to monitor the results of the verification
conducted UNHCR and IOM about the immigrant status clearly.
We believe that our proposal will be in hand with the
ongoing work of Social, cultural and humanitarian committee in Realizing the
idea of the importance of humanity, free from discrimination and illegal
immigrant.
We realize that solving the problem of ethnic Rohingya
refugees who sailed into every aspect of the country can not be achieved only
by a single effort of the countries due to sovereignty issues involving various
countries, therefore Keeping in mind the needs of international Efforts as a
whole in Realizing the issue to be resolved together.
Kingdom of Thailand hopes for the discussion and resolution from the
committee states in the world, especially ASEAN members must participate to
help in the completion of this and has a concrete and sustainable solutions to
the problems that have been going on for years can be resolved. Rohingya is one
that affects not only Myanmar, but all of ASEAN as well. Yet still
conspicuously absent from the agenda of the ASEAN summit. ASEAN and the UN can
and should do more.
PERAN ETIKA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi hukum adalah profesi
yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum
& keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya
profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.Hal itu
disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara
sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.
Sebuah
Profesi Hukum yang senyatanya bukanlah suatu profesi yang baru lahir.dimana
profesi ini dituntut untuk melayani masyarakat yang bermasalah dalam hukum,
menegakkan keadilan, serta menjawab tekanan globalisasi dunia. Dari pada itu
dalam perkembangannya profesi hukum di Indonesia selalu di temukan masalah
dalam perjalanannya.
Oleh
sebab itu, seorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya
secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan
pribadi, sebab tugas profesi tersebut merupakan tugas kemasyarakatan yang
bersentuhan langsung dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan
martabat dan harkat manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah peran profesi
hukum bagi penegakkan hukum?
2.
Bagaimanakah peran etika
dalam profesi hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian-Pengertian
1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
2. Pengertian Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam
arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
3. Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1. Tanggung jawab
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Pengertian Profesi Hukum
Profesi
berbeda dengan pekerjaan pada umumnya.Diantara para sarjana belum ada kata
sepakat mengenai batasan sebuah profesi.Hal ini terutama disebabkan oleh belum
adanya suatu standar (yang telah disepakati) secara umum mengenai pekerjaan
atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut.
Darji
Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan
sebagai berikut
A.
Memiliki landasan intelektualis
B.
Memiliki standar kualifikasi
C.
Pengabdian masyarakat
D.
Mendapat penghargaan di tengah masyarakat
E.
Memiliki organisasi profesi
Begitu
juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan
peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan
Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam
Negara hukum)
Jadi,
Profesi hukum adalah profesi yang
melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan
suatu negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia
dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara untuk mewujudkan
keadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar
dan tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial. Hal ini
dikarenakan keadilan adalah kebutuhan dasar manusia dan keadilan merupakan
nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dari
martabat manusia. Oleh sebab itu, profesi hukum dalam menjalankan
tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari bahwa dalam proses pemberian
pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan
dan kebenaran yang sesuai dengan soul Negara kita yang bersifat integralistik
dan kekeluargaan
B. Profesi Hukum Bagi Penegakkan Hukum di Indonesia
Penegakan
Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap
setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum,
baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts
resolution).Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pengakan
hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat
kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan
sebagaimana mestinya.
Dalam
arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya
yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran
aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan.
Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat
menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa pengacara dan
hakim. Sehingga seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang
hukum yang andal, sebagaimana penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara
profesional kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dapat dilihat
pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan
kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan
hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu
sendiri.Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau
organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita
melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya belum
terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized).
Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan
melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai
faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem
yang rasional.
Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata
kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu
antara lain meliputi:
a.
Legislator
b.
Perancang Hukum (Legal Drafter)
c.
Advokat
d.
Notaris
e.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
f.
Polisi
g.
Jaksa
h.
Panitera
i.
Halim, dan
j.
Arbiter atau wasit.
Untuk
meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut,
diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan
dengan sistem kesejahteraannya.Di samping itu juga diperlukan program
pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental,
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.Agenda
pengembangan kualitas profesional di kalangan profesi hukum ini perlu
dipisahkan dari program pembinaan pegawai administrasi di lingkungan
lembaga-lembaga hukum tersebut.Seperti di pengadilan ataupun di lembaga
perwakilan rakyat.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini
dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan.Dengan
demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan
secara terarah dan berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas
profesional aparat hukum ini dapat pula dilakukan melalui peningkatan
keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI),
dan sebagainya. Di samping itu, agenda penegakan hukum juga memerlukan
kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat.Pertama,
kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk
tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut
diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing
mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Salah
satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan,
pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education).
Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum
dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati.
Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu
dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan profesi hukum sebagai profesi
yang mulia. Profesi hukum sebagai
profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada KEJUJURAN,
KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja
hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Apalah
artinya seorang aparat hukum yang pandai, terampil, luwes, dan murah senyum
kalau ia tidak jujur, perilakunya tidak benar, serta sikap etisnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi moral, apalagi dari segi agama. Maka dari
itu perlunya etik profesi menjadi suatu syarat yang bersifat conditio sine qua non dalam profesi
hukum
C. Peran Etika dalam Profesi Hukum
Profesi
hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksankan oleh aparatur hukum
dalam pemerintahan suatu negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan
dapat dijumpai bahwa etika telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat
dibuktikan dengan bukunya yang berjudul ETHIKA NICOMACHEIA. Dalam buku ini
Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang
manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau
kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat
altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya
kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia
itu zoon politicon.
Etika
profesi hukum ialah Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum
dari hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan keperluan hukum bagi
masyarakat Indonesia. Etika
dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat
adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, dapat dilihat
pada saat para aparat penegak hukum yang hanya mementingkan uang, popularitas,
dan mengabaikan kepentingan umum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi
pembangunan masyarakat Indonesia
Profesi
hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu
paradigma baru dalam dunia hukum sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum
memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap profesi hukum, apalagi
dewasa ini isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan
menjadi wacana publik yang sangat menarik. Dengan adanya etika profesi hukum
diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan
beretika.Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan
khususnya dalam bidang itu, oleh karena itu setiap profesional harus secara
mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan
dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan
Seseorang
pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa
ia profesional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan
profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan
segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi
hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan
nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena
itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Hubungan
etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang
mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum
terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang
membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh
karena itulah di dalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika
dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum. Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum itu
selain bersifat kepercayaan yang berupa hablun min al-nas (hubungan horizontal)
juga harus disandarkan kepada hablun min Allah (hubungan vertikal), yang mana
hablun min Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih
kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada
perintah-nya yang antara lain cinta kasih kepada-nya itu direalisasikan dengan
cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar
pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan
etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas yang
pada hakikatnya merupakan amanah profesi hukum. Dengan itu profesi hukum
memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat
profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan
kecintaan kepada Allah SWT dengan tindakan nyata.
Dari
uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi
hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan
tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan
terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban,
kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam
kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi
ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan
aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah
proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah
nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat
dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma,
kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap
harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu, serta muara dari
hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.
Oleh
sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam
penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus
selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi
hukum merupakan sebuah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur
hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara yang mempunyai fungsi dan peranan
tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam
masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
perkembangannya profesi hukum selalu mendapat sorotan dengan menurunnya
profesionalisme aparatur hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.Banyak
persoalan-persoalan yang di hadapi aparatur hukum yakni kualitas pengetahuan
bidang ilmu hukum, terjadinya penyalahgunaan profesi, kecendrungan profesi
menjadi kegiatan bisnis, serta kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, profesi hukum perlu
ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya dengan meningkatkan
kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut maka diperlukan sistem
sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem
kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan
pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut dapat terus menerus
membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat
hukum tersebut
Karena
itu Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus
didasarkan pada sebuah KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala
permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga
keadilan harus ditegakkan. Oleh
sebab itu etika merupakan salah satu solusi dalam penyelengaraan, penegakan,
perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para
pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
K. Lubis, Suhrawardi. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta :
Sinar Grafika
Sahetapy, J.E. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta :
Kompas
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika.
Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta :
Kanisius
Website
http://idrusonly.blogspot.com/2015/04/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-hukum.html
Subscribe to:
Posts (Atom)