Saturday 24 October 2015

PERAN ETIKA DALAM PENEGAKKAN HUKUM










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.
Sebuah Profesi Hukum yang senyatanya bukanlah suatu profesi yang baru lahir.dimana profesi ini dituntut untuk melayani masyarakat yang bermasalah dalam hukum, menegakkan keadilan, serta menjawab tekanan globalisasi dunia. Dari pada itu dalam perkembangannya profesi hukum di Indonesia selalu di temukan masalah dalam perjalanannya.
Oleh sebab itu, seorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, sebab tugas profesi tersebut merupakan tugas kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat dan harkat manusia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah peran profesi hukum bagi penegakkan hukum?
2.      Bagaimanakah peran etika dalam profesi hukum?






BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian-Pengertian

1.      Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.      Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
3.      Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

4.      Pengertian Profesi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya.Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi.Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatu standar (yang telah disepakati) secara umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut


A.    Memiliki landasan intelektualis
B.     Memiliki standar kualifikasi
C.     Pengabdian masyarakat
D.    Mendapat penghargaan di tengah masyarakat
E.     Memiliki organisasi profesi


Begitu juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum)
Jadi, Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara untuk mewujudkan keadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar dan tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial. Hal ini dikarenakan keadilan adalah kebutuhan dasar manusia dan keadilan merupakan nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dari  martabat manusia. Oleh sebab itu, profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari bahwa dalam proses pemberian pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan soul Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan
B.     Profesi Hukum Bagi Penegakkan Hukum di Indonesia
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pengakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa pengacara dan hakim. Sehingga seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagaimana penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri.Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi:


a.       Legislator
b.      Perancang Hukum (Legal Drafter)
c.       Advokat
d.      Notaris
e.       Pejabat Pembuat Akta Tanah
f.       Polisi
g.      Jaksa
h.      Panitera
i.        Halim, dan
j.        Arbiter atau wasit.




Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya.Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.Agenda pengembangan kualitas profesional di kalangan profesi hukum ini perlu dipisahkan dari program pembinaan pegawai administrasi di lingkungan lembaga-lembaga hukum tersebut.Seperti di pengadilan ataupun di lembaga perwakilan rakyat.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas profesional aparat hukum ini dapat pula dilakukan melalui peningkatan keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan sebagainya. Di samping itu, agenda penegakan hukum juga memerlukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat.Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati. Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan profesi hukum sebagai profesi yang mulia. Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Apalah artinya seorang aparat hukum yang pandai, terampil, luwes, dan murah senyum kalau ia tidak jujur, perilakunya tidak benar, serta sikap etisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi moral, apalagi dari segi agama. Maka dari itu perlunya etik profesi menjadi suatu syarat yang bersifat conditio sine qua non dalam profesi hukum
C.    Peran Etika dalam Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksankan oleh aparatur hukum dalam pemerintahan suatu negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan dapat dijumpai bahwa etika telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat dibuktikan dengan bukunya yang berjudul ETHIKA NICOMACHEIA. Dalam buku ini Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia itu zoon politicon.
Etika profesi hukum ialah Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia. Etika dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, dapat dilihat pada saat para aparat penegak hukum yang hanya mementingkan uang, popularitas, dan mengabaikan kepentingan umum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi pembangunan masyarakat Indonesia
Profesi hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu paradigma baru dalam dunia hukum sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap profesi hukum, apalagi dewasa ini isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan menjadi wacana publik yang sangat menarik. Dengan adanya etika profesi hukum diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika.Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan khususnya dalam bidang itu, oleh karena itu setiap profesional harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan
Seseorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa ia profesional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum itu selain bersifat kepercayaan yang berupa hablun min al-nas (hubungan horizontal) juga harus disandarkan kepada hablun min Allah (hubungan vertikal), yang mana hablun min Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada perintah-nya yang antara lain cinta kasih kepada-nya itu direalisasikan dengan cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas yang pada hakikatnya merupakan amanah profesi hukum. Dengan itu profesi hukum memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaan kepada Allah SWT dengan tindakan nyata.
Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban, kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma, kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu,  serta muara dari hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.
Oleh sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Profesi hukum merupakan sebuah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara yang mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangannya profesi hukum selalu mendapat sorotan dengan menurunnya profesionalisme aparatur hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.Banyak persoalan-persoalan yang di hadapi aparatur hukum yakni kualitas pengetahuan bidang ilmu hukum, terjadinya penyalahgunaan profesi, kecendrungan profesi menjadi kegiatan bisnis, serta kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya dengan meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut maka diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut
Karena itu Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada sebuah KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Oleh sebab itu etika merupakan salah satu solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.








DAFTAR PUSTAKA


Buku
K. Lubis, Suhrawardi. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sahetapy, J.E. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta : Kompas
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta : Kanisius

Website
http://idrusonly.blogspot.com/2015/04/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-hukum.html

No comments:

Post a Comment