Sunday 25 October 2015

Anak Tembalang? Suka sama pisang?

Gue sendiri merupakan pecinta pisang beserta olahan-olahan lainnya. Oleh karna itu, gue merasa perlu berbagi info mengenai keberadaan pisang di Tembalang tercinta ini. Buat lo anak Tembalang pecinta pisang, gue bakal kasih tau rekomendasi olahan pisang yang lagi hits diTembalang dan akan tetap hits sepanjang masa (mungkin).
6. Pisang Biasa
Seperti judulnya, ini merupakan pisang murni tanpa olahan. Pisang biasa pada umumnya. Bisa kita makan kemana aja. Dapetinnya juga gampang. Bisa ditoko-toko sayur, toko buah, warteg sebelah kosan, burjo (kadang-kadang) atau disupermarket kayak Super In*o di Ngesrep. Pisang ini akan selalu menjadi hits sepanjang masa untuk pecinta pisang. Range harga tergantung jenis pisang. Cocok dimakan kapan saja.
5. Pisang Molen
Pisang molen juga jajanan sepanjang masa. Lo bisa dapetin ini dipenjual-penjual gorenganTembalang. Wujudnya yang mungil, bikin ketagihan banget. Range harga 500/buah atau 2000 buat 3. Cocok banget dimakan saat santai, ngerjain tugas atau kelaperan pas akhir bulan.
4. Jus Pisang
Jus pisang merupakan jus fav gue. Jus pisang juga tidak pernah mengecewakan, dimanapun kalian beli pasti rasanya selalu manis dan yum! Hampir seluruh penjual jus pasti menyediakan jus pisang, mulai dari jus deket Indoma*et, jus FH, jus bunderan, jus warteg dll. Kadang bisa dimix dengan buah lain dan bahkan or*o biskuit yg hits jadi berbagai macam makanan ini. Range harga kisaran 6000/7000. Cocok dimakan saat panas terik kemarau.
3. Es Pisang Ijo
Menurut wikipedia espi sejenis makanan khas kota Makassar. Pisang ijo berupa pisang yang dibalut dengan adonan tepung yang berwarna hijau dan cara memasaknya dengan mengkukus di sebuah dandang. Tepung berwarna dibuat dari tepung, air, pewarna hijau atau air daun suji dan air daun pandan. Es pi biasa gue panggil, cocok banget dimakan siang terik atau soresore. Lo bisa dapetin espi ini dijajanan depan Polines, bisa dimakan disana sambil duduk dibawah tiker atau dibawa pulang. Didepan polines sendiri ada 2 orang yang jual espi. Tp gue rekomendasiin yang jual Ibu-ibu. Soalnya dia ada macam varian rasa dan kayak selai gitu. Range harga 6000. Cocok dimakan siang dan sore hari.
2. Pisang Meleer / Cokpis Melted
Nah kalo pisang ini fav gue banget. Bentuknya kayak martabak, isi nya coklat cair+pisang yang digoreng. Ditembalang khususnya Banjarsari, ada 2 jenis penjual pisang coklat leleh ini Yang satu bermerek Pisang Meleer, yang satunya lagi bermerk Cokpis Melted.Tekstur luarnya yang agak keras namun renyah, sangat bertolak dengan isinya yang meleleh dan pisangnya yang lembek. Buat gue yang penasaran, gue cobain keduanya. Buat rasa, gue ga ngerasain bedanya sih. Sama aja ada pait pait nya gitu yaa sama lah kayak idup. Harganya juga sama, cukup 2000 rupiah aja. Biasanya gue beli 4 udah kenyang banget (abangnya selalu bilang 5 aja sekalian dan gue tetep kekeh ga mau). Abang-abangnya juga sesama komunikatif (mungkin 1 manajemen) abis cara pemasarannya sama. Selalu nanyain: Baru pulang? abis kuliah? Blablabla. Pisang leleh ini buka sehabis maghrib sampe habis.
1.    Pisang Keju
Nah pisang yang ini lagi hits bgt parahhhh. Selain rasanya yang enak, isinya juga banyak. Sesuai namanya, ini merupakan pisang goreng yang dipake taburan keju. Lokasinya deket bgt sm kos gue di Bulusan, makannya tiap malem pasti gue antri buat beli ini. Tekstur pisangnya yang lembut banget, Ditambahkan pula susu kental manis coklat dan putih sebagai tambahan. Awal bulan Oktober lalu, gue masih beli 7000 perkotaknya, mungkin karna terlalu laris skrg si penjual menaikkan harganya jadi 8000/kotak. Temen gue di Ngesrep aja pada nyari sampe kesini. Bahkan barusan, barusan aja gue liat anak akpol nungguin beli pisju ini juga. Yang beli beragam, bahkan kebanyakan lebih dari 1 kotak. Ada yang beli 2, 3 kotak. Penjual ini buka dari maghrib sampe malem (pernah gue liat jam 23 msh buka).

Itulah rekomendasi ttg dunia perpisangan di Tembalang. Semua jenis pisang merupakan favorit gue. Tp kalo masalah selera, gue memilih nomor 2 alias pisang coklat leleh.
Jangan lupa visit kaniarahmanureda.blogspot.com

Lalu, mana pisang favoritmu?

Saturday 24 October 2015


KAPITA SELEKTA HUKUM INTERNASIONAL
Perbandingan Trail Smelter Case, Corfu Channel Case dan Kabut Asap Riau



TRAIL SMELTER CASE
CORFU CHANNEL CASE
KABUT ASAP RIAU
POKOK
SENGKETA
Trail adalah kota di distrik British Columbia. Pusat peleburan timah dan besi pada zaman kekuasaan Inggris. Teck Cominco Metals merupakan perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Cerobong setinggi 120 m dibangun dan mengeluarkan gas SO2 ke arah lembah Sungai Columbia. Jarak 10 km dari US border (wilayah Washington). Sekitar tahun 1920an-1930an, emisi yang dihasilkan perusahaan ini meningkat sangat tajam.

Emisi tersebut menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya

Tak kunjung berakhir, akhirnya kasus ini beralih menjadi kasus privat/perdata. AS mengajukan klaim kerugian kepada Kanada. Tahun 1928 ke2 pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Interational Joint Comission yakni suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan  perbatasan

Tidak puas dengan putusan IJC, AS kembali mengajukan klaim kepada Kanada. Akhirnya disepakati untuk menyelesaikannya kembali melalui Trail Smelter Arbitration dengan mengikutsertakan pihak ke3, yaitu Belgia dan para ilmuwan. Peningkatan jumlah emisi pada kurun 1924 – 1927 menimbulkan polusi berlebihan di daerah Washington;Hampir 15 tahun proses penyelesaian (1927 – 1941).

Pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania.

Selat Corfu berada dalam wilayah perairan Albania.

Insiden pertama yaitu pada 15 mei 1946, 2 kapal Inggris, HMS Orion dan HMSSuperb menyeberangi selat Corfu.

Ketika sedang menyeberangi selat, keluar api dari daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.

Meskipun tidak menderita kerugian, Pihak Inggris meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim bahwa Pihak Inggrismemasuki wilayah territorial Albania tanpa ijin.

Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris, Saumarez dan Volage kembalimelintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau laut yang tersebar di sepanjangSelat Corfu.

Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44 orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak kapal Saumarez.

Inggris meminta ganti kerugian kepada Albania, namun Albania menghiraukannya.Akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ


Sering kita mendengar banyaknya kasus kebakaran hutan diwilayah Indonesia. Kebakaran ini terjadi hampir disetiap tahunnya dimusim kemarau. Salah satu kasus yang paling merebak ialah kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Hal ini menjadi sangat ramai dibicarakan karena mencakup wilayah kedaulatan negara lain sebagai imbasnya yakni Singapura dan Malaysia.

Timbul berbagai macam masalah akibat kebakaran ini, diantaranya kabut asap dan polusi udara (pencemaran udara).

Berbagai pihak meng-klaim berbagai penyebab dari kebakaran hutan ini. Seperti karena pengaruh cuaca/iklim dimusim kemarau atau bahkan karena ulah manusia/perusaahan yang sengaja membakar hutan tersebut agar lahan tersebut segera kosong.

Pencemaran udara lintas batas ini membuat Malaysia dan Singapura mengajukan protes keras kepada pemerintah Indonesia yang dianggap tidak mampu mengatasi masalah ini.

Pemerintah Indonesia telah melakukan uupaya seperti permintaan maaf secara resmi. Namun tampaknya negara Singapura dan Malaysia tidak cukup puas dengan hanya sekedar minta maaf, melainkan mengharapkan tindak lanut agar hal tersebut segera diatasi dan tidak terulang lagi dikemudian hari.
KETENTUAN YANG
DILANGGAR
1928 InternationalJoint Commission, badan adm. dbentuk bdasar Boundary Water Treaty 1907; Tdk pnya yurisdiksi thdp mslh2 pencemaran udara, hnya yurisdiksi trhdp sengketa yg tkait dgn perairan pbatasan antar dua negara; 1931 – fact finding: kerugian hingga US $ 350.000 à Canada setuju n bayar; 1933 – terulang lagi, US tuntut US $ 2 juta; Dibentuk Arbitrase khusus


Kanada telah melanggar prinsip tanggung jawab negara yang salah satunya merupakan teori risiko. Menurut teori risiko Kanada harus bertanggung jawab atas tindakan pihak teck cominco yang telah membahayakan orang lain karena pemerintah Kanada merupakan pihak yang memberikan izin atas berjalannya kegiatan tersebut. Kanada juga melanggar prinsip bertetangga yang baik dimana limbah atau emisi miliknya mengalir dan memberikan dampak negatif kepada AS.
Albania
Albania telah melanggar ketentuan hak lintas damai yang dimiliki Inggris serta doktrin tanggung jawab negara karena telah lalai dengan tidak memperingati 2 kapal milik Inggris bahwa terdapat ranjau di wilayahnya (terusan corfu) yang akan dilintasi oleh kapal tersebut.

Inggris
Inggris melanggar kedaulatan Albania dengan melakukan pembersihan terhadap ranjau yang ada di sekitar terusan corfu
Indonesia telah melanggar bermacam peraturan dan prinsip atas kasus ini diantaranya

Hukum lingkungan internasional mengatur bahwa setiap negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negaranya.

Pasal 5 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Demikian pula Deklarasi Universal PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya.

Tanggung jawab negara terhadap akibat-akibat dari tindakannya terhadap negara lain dan hak-hak negara terhadap lingkungan ditegaskan pula dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm tahun 1972.

Prinsip 21 Deklarasi Stockholm (Resolusi MU No. 2992 (XXVII)) 15 Desember 1972) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggung jawab agar kegiatan eksploitasi yang dilakukan didalam wilayah atau di bawah pengawasannya tersebut tidak menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain.

Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu bahwa Negara harus mengambil yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada di bawah yurisdiksinya atau di bawah pengawasannya dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak mencemari wilayah negara lain.

Prinsip 22 Deklarasi Stockholm berkaitan dengan masalah tanggung jawab dan kompensasi bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan di dalam wilayah yurisdiksi atau di bawah pengawasan suatu negara
DASAR
PUTUSAN
IJC:
Kanada diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$350,000 serta membatasi emisi sulfur dioksida yang dihasilkannya.

Arbitrasi:
• Kanada kembali harus membayar uang ganti rugi kepada AS sebesar US$78,000
Mewajibkan Canada untuk mencegah kerugian yang mungkin timbul pada masa-masa selanjutnya (to prevent the future damage) serta menurunkan emisi pada tingkat yang tidak melampaui ambang batas (acceptable level)
• Apabila terjadi hal yang sama dikemudian hari, Kanada siap untuk memberi kompensasi kepada AS sesuai dengan putusan pengadilan.
Mahkamah Internasional menetapkan bahwa Albania bertanggung jawab terhadap Kerugian yang diderita pihak Inggris .Albania dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang SelatCorfu tanpa memberitahukan pihak Inggris. Hal ini karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah territorial Albania..

Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris. Dan pengadilanmemutuskan Albania wajib membayar ganti rugi atas rusaknya saumarez dan rusaknyakapal Volage, serta atas kematian awak kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947 .

Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak melanggar kedaulatan dari Albania,tetapi untuk tindakan pada Inggris pada bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan Albania.
Singapura mengambil sikap netral dengan membantu Indonesia lewat program penyuluhan kebakaran hutannya, sedangkan Malaysia mengambil sikap yang pasif dengan mengembalikan tanggungjawab permasalahan ini kepada Indonesia. Jika melihat prinsip pertanggungjawaban secara internasional terutama dalam kasus pencemaran lingkungan maka kasus pencemaran dapat dilihat sebagai kasus yang universal. Artinya, prinsip-prinsip yang berlaku disini adalah prinsip-prinsip atau kebiasaan hukum internasional.

Indonesia beserta ke5 anggota ASEAN melakukan kerjasama internasional untuk mencegah maupun menanggulangi masalah ini, diantaranya:
• Melakukan pertemuan rutin 3x dalam setahun untuk memonitor serta mencegah polusi asap
• Mengatasi masalah polusi asap secara nasional, transnasional maupun internasional



POSITION PAPER DIPONEGORO MODEL UNITED NATION 2015
ROHINGYA CASE

                                       KINGDOM OF THAILAND                                               
                                     Social, Humanitarian and Cultural Committee                        



KaniaRahmaNureda
Faculty of Law UNDIP

Against for the Rohingyaethnic is never solved. Myanmar thought that Ethnic Rohingyais not part of the citizens and considers that the ethnicare illegal immigrants who came from neighboring countries to the Myanmar (based on 1982 Citizenship Law). But on the other hand, many countries consider that discrimination even human rights for  ethnicRohingya continues over time based on the minority groups embraced Islam, a different race, color etc. With continued pressures, ethnic Rohingya go out from Myamnar as the sea sailing with boat to many countries to seek asylum. Variety of rejection and acceptance on humanitarian grounds from many countries foundby the Rohingya ethnic.

Earlier, Deputy Minister of Defence of ThailandUdomdejSitabutr said that Thailand is not a country of destination of immigrants from Myanmar and Bangladesh. As a country which joined the ASEAN, Thailand agreed to solve the Rohingya ethnic. Indonesia and Malaysia and Thailand have agreed to continue to provide humanitarian assistance for seven thousand irregular migrants at sea. Thailand held a special meeting to discuss the exodus of thousands of immigrants from Myanmar and Bangladesh with Malaysia and Indonesia in the Wednesday, May 20, 2015 and the result: "The Thai government said it would not return the immigrants who were stranded in Thailand waters into the sea"
            Despite delivering assistance, Thailand reluctant to provide shelter because it has been burdened with immigrants from Myanmar. If Rohingya want to seek asylum in Thailand, then they will be charged as illegal immigrants, under the laws in force in Thailand. Here, the kingdom of Thailand to take measures to support the United Nations in order to provide a solution to the ethnic Rohingya can live on humanitarian grounds.

In February 2014: Thailand announces it has deported around 1,300 since November 2013 Rohingya refugees back to Burma / Myanmar, blatantly violating international humanitarian law.

In 20 May 2015: The Government of Indonesia, Malaysia and Thailand have agreed to continue to provide humanitarian assistance to seven thousand irregular migrants at sea. Thailand has been sending navy ships to patrol and provide humanitarian assistance to the Rohingya refugees who are still bobbing in the Andaman Sea, located in the southeastern Gulf of Benggala. If they are sick, Thailand will take care of them. But if they want to go to other countries, they can. Thailand can not force them to do anything. Assistance such as providing humanitarian aid such as clean water, food, medicine, and other necessities. In fact, prepared to provide fuel for those who plan to continue traveling to the anotherplace.Thailand has held a special meeting to discuss the exodus of thousands of immigrants from Myanmar and Bangladesh with Malaysia and Indonesia, which is the result: "The Thai government said it would not return the immigrants who were stranded in the waters of Thailand to the sea ". Despite delivering assistance, Thailand reluctant to provide shelter because it has been burdened with immigrants from Myanmar

In May 29, 2015, Thailand organized a meeting in Bangkok to discuss immigration issues in the Indian Ocean. The meeting was attended by dozens of countries, two observer countries and three international organizations. The result: the Permanent Secretary in the Ministry of Foreign Affairs of Thailand, NorachitSinhaseni, in the document there is a final statement included a paragraph that contains a call to overcome the factors in the area of ​​origin of illegal immigrants. Including, promote full respect for Human Rights. Including an increase in the economic field. In that document does not mention at all the country of Myanmar. "Myanmar also agreed with the contents of the document.

Rohingya ethnic are stateless. So the discrimination act will be very vulnerable to human rights and violations occur. Their survival is not guaranteed. And the many indications of illegal immigrants has made them suspected to be victims of human trafficking.
About Meeting between Indonesia, Malaysia and Thailand in Kuala Lumpur resulted in an agreement to hold seven thousand immigrants from Bangladesh and Myanmar Rohingya Muslims. Indonesia and Malaysia Expressed Also the international community should provide financial assistance, and carry out the Repatriation within one year.
The lack of response and attention to the countries on this issue is causing this problem, relying on a handful of countries. Thus Spake, a handful of Reviews These countries feel inadequate and worried about the many problems that will hit as: health of immigrant, human trafficking concerns of ethnic and cultural differences with that country which visited by Rohingyaethnic , and some country worried about the security of the country.

Kingdom of Thailand would like to propose Several principles and Efforts in addressing international concerns on solveRohingya case to:
1. The countries associated with the immigrant must work together "to combat smuggling and human trafficking  to prevent large-scale migration in Southeast Asia"
2. ASEAN is committed to providing humanitarian assistance and urged the international community to provide humanitarian assistance and urge the international community to provide protection against illegal immigrants adrift at sea
3. Protection against illegal immigrants at sea based on the basis of international burden sharing and in accordance with the domestic law of each country.
4. Need for the establishment of a medium-term solution and a sustainable long-term solutions to deal with cases of illegal immigrants.
5. The State of origin, transit and destination countries, and the international community must work collectively to solve this problem so it does not become a burden a single country.
6. Routine meeting to discuss the progress of regional cooperation in preventing and solving the problem of illegal immigrants in Southeast Asia in a concrete and sustainable.

To R2P against Myanmar, should mention again about the "Treaty-based mechanism". Based on this mechanism, Myanmar as a state party to CEDAW and the CRC can be penalized of both these committees, but only limited in the issues of women and children only, so do not cover the whole ethnic Rohingya.

About statelessness, SOCHUM have the opportunity to cooperate with other UN such subsidiary organs and ad-hoc committees. SOCHUM can provide input to the UN Human Rights Council and the UN Office of the High Commissioner for Human Rights regarding discrimination and the absence of ethnic Rohingya citizenship status and the UN Office of the High Commissioner for refugees in order to prevent any illegal immigrant to other countries, especially the ASEAN region.
SOCHUM should continue to monitor the results of the verification conducted UNHCR and IOM about the immigrant status clearly.

We believe that our proposal will be in hand with the ongoing work of Social, cultural and humanitarian committee in Realizing the idea of ​​the importance of humanity, free from discrimination and illegal immigrant.
We realize that solving the problem of ethnic Rohingya refugees who sailed into every aspect of the country can not be achieved only by a single effort of the countries due to sovereignty issues involving various countries, therefore Keeping in mind the needs of international Efforts as a whole in Realizing the issue to be resolved together.

Kingdom of Thailand hopes for the discussion and resolution from the committee states in the world, especially ASEAN members must participate to help in the completion of this and has a concrete and sustainable solutions to the problems that have been going on for years can be resolved. Rohingya is one that affects not only Myanmar, but all of ASEAN as well. Yet still conspicuously absent from the agenda of the ASEAN summit. ASEAN and the UN can and should do more.
PERAN ETIKA DALAM PENEGAKKAN HUKUM










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.
Sebuah Profesi Hukum yang senyatanya bukanlah suatu profesi yang baru lahir.dimana profesi ini dituntut untuk melayani masyarakat yang bermasalah dalam hukum, menegakkan keadilan, serta menjawab tekanan globalisasi dunia. Dari pada itu dalam perkembangannya profesi hukum di Indonesia selalu di temukan masalah dalam perjalanannya.
Oleh sebab itu, seorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, sebab tugas profesi tersebut merupakan tugas kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat dan harkat manusia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah peran profesi hukum bagi penegakkan hukum?
2.      Bagaimanakah peran etika dalam profesi hukum?






BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian-Pengertian

1.      Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.      Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
3.      Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

4.      Pengertian Profesi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya.Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi.Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatu standar (yang telah disepakati) secara umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut


A.    Memiliki landasan intelektualis
B.     Memiliki standar kualifikasi
C.     Pengabdian masyarakat
D.    Mendapat penghargaan di tengah masyarakat
E.     Memiliki organisasi profesi


Begitu juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum)
Jadi, Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara untuk mewujudkan keadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar dan tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial. Hal ini dikarenakan keadilan adalah kebutuhan dasar manusia dan keadilan merupakan nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dari  martabat manusia. Oleh sebab itu, profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari bahwa dalam proses pemberian pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan soul Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan
B.     Profesi Hukum Bagi Penegakkan Hukum di Indonesia
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pengakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa pengacara dan hakim. Sehingga seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagaimana penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri.Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi:


a.       Legislator
b.      Perancang Hukum (Legal Drafter)
c.       Advokat
d.      Notaris
e.       Pejabat Pembuat Akta Tanah
f.       Polisi
g.      Jaksa
h.      Panitera
i.        Halim, dan
j.        Arbiter atau wasit.




Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya.Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.Agenda pengembangan kualitas profesional di kalangan profesi hukum ini perlu dipisahkan dari program pembinaan pegawai administrasi di lingkungan lembaga-lembaga hukum tersebut.Seperti di pengadilan ataupun di lembaga perwakilan rakyat.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan.Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan. Di samping itu, pembinaan kualitas profesional aparat hukum ini dapat pula dilakukan melalui peningkatan keberdayaan organisasi profesinya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan sebagainya. Di samping itu, agenda penegakan hukum juga memerlukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang memenuhi dua syarat.Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati. Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan profesi hukum sebagai profesi yang mulia. Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Apalah artinya seorang aparat hukum yang pandai, terampil, luwes, dan murah senyum kalau ia tidak jujur, perilakunya tidak benar, serta sikap etisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi moral, apalagi dari segi agama. Maka dari itu perlunya etik profesi menjadi suatu syarat yang bersifat conditio sine qua non dalam profesi hukum
C.    Peran Etika dalam Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksankan oleh aparatur hukum dalam pemerintahan suatu negara. Kalau diadakan penelusuran sejarah, maka akan dapat dijumpai bahwa etika telah dimulai oleh Aristoteles, hal ini dapat dibuktikan dengan bukunya yang berjudul ETHIKA NICOMACHEIA. Dalam buku ini Aristoteles menguraikan bagaimana tata pergaulan, dan penghargaan seseorang manusia kepada manusia lainnya, yang tidak didasarkan kepada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat altruistis, yaitu memperhatikan orang lain dengan demikian juga halnya kehidupan bermasyarakat, untuk hal ini Aristoteles mengistilahkannya manusia itu zoon politicon.
Etika profesi hukum ialah Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia. Etika dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, dapat dilihat pada saat para aparat penegak hukum yang hanya mementingkan uang, popularitas, dan mengabaikan kepentingan umum, yang mana hal ini tentunya merugikan bagi pembangunan masyarakat Indonesia
Profesi hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, akibat terjadinya suatu paradigma baru dalam dunia hukum sehingga menyebabkan konsorsium ilmu hukum memandang perlu memiliki etika dan moral oleh setiap profesi hukum, apalagi dewasa ini isu pelanggaran hak asasi manusia semakin marak diperbincangkan dan menjadi wacana publik yang sangat menarik. Dengan adanya etika profesi hukum diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika.Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan khususnya dalam bidang itu, oleh karena itu setiap profesional harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian dan berkeilmuan
Seseorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa ia profesional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi hukum kita harus mengutamakan etika dalam setiap berhubungan dengan masyarakat khususnya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu dalam pelaksanaan tugas profesi hukum itu selain bersifat kepercayaan yang berupa hablun min al-nas (hubungan horizontal) juga harus disandarkan kepada hablun min Allah (hubungan vertikal), yang mana hablun min Allah itu terwujud dengan cinta kasih, perwujudan cinta kasih kepada-Nya tentunya kita harus melaksanakan sepenuhnya atau mengabdi kepada perintah-nya yang antara lain cinta kasih kepada-nya itu direalisasikan dengan cinta kasih antar sesama manusia, dengan menghayati cinta kasih sebagai dasar pelaksanaan profesi, maka otomatis akan melahirkan motivasi untuk mewujudkan etika profesi hukum sebagai realisasi sikap hidup dalam mengemban tugas yang pada hakikatnya merupakan amanah profesi hukum. Dengan itu profesi hukum memperoleh landasan keagamaan, maka ia (pengemban profesi) akan melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaan kepada Allah SWT dengan tindakan nyata.
Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban, kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma, kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu,  serta muara dari hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.
Oleh sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Profesi hukum merupakan sebuah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara yang mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangannya profesi hukum selalu mendapat sorotan dengan menurunnya profesionalisme aparatur hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.Banyak persoalan-persoalan yang di hadapi aparatur hukum yakni kualitas pengetahuan bidang ilmu hukum, terjadinya penyalahgunaan profesi, kecendrungan profesi menjadi kegiatan bisnis, serta kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya dengan meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut maka diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut
Karena itu Profesi hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus didasarkan pada sebuah KEJUJURAN, KEBENARAN, dan KEPEKAAN untuk segala permasalahan sosial yang ada, bukan saja hukum harus diterapkan, melainkan juga keadilan harus ditegakkan. Oleh sebab itu etika merupakan salah satu solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia.








DAFTAR PUSTAKA


Buku
K. Lubis, Suhrawardi. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sahetapy, J.E. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta : Kompas
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta : Kanisius

Website
http://idrusonly.blogspot.com/2015/04/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-hukum.html